Rabu, 29 Oktober 2025

Minta MA Batalkan Putusan Pernikahan Beda Agama, Yandri Susanto: Kalau Dilanjut Legalkan Perzinahan

Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto menegaskan, dirinya akan melayangkan permohonan pembatalan putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan

Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Wakil Ketua MPR RI Yandri Susanto saat ditemui awak media di ruang pimpinan MPR RI, di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (10/7/2023). 

Atas hal itu, menurut Yandri putusan MK itu sudah sejatinya tidak bisa digugat lagi, terlebih putusan dari PN Jakpus tidak sejalan dengan MK.

Yandri juga turut menyinggung soal fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2005 terkait pernikahan beda agama.

Baca juga: Wakil Ketua MPR akan Ajukan Permohonan Pembatalan Putusan PN Jakpus soal Pernikahan Beda Agama ke MA

"Jadi MK sudah menolak gugatan itu, artinya, sejatinya itu tidak perlu lagi diotak-atik oleh lembaga hukum yang lain, termasuk MUI sudah juga memberikan fatwa tahun 2005 ini juga sama," beber Yandri.

Tak hanya itu, Yandri juga menilai kalau putusan PN Jakarta Pusat ini telah bertentangan pada poin pertama sila Pancasila.

"Sila pertama itukan ketuhanan yang maha esa, mengatur tentang bagaimana semua warga negara wajib menganut agama dan mencampur adukkan atau mengintervensi persoalan agama melalui pengadilan saya kita tidak pas. Jadi itu sudah merusak sendi-sendi berkehidupan berbangsa dan bernegara," tukas dia.

Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pemohon JEA yang beragama Kristen untuk menikahi SW seorang muslimah. 

PN Jakpus mengabulkan permohonan nikah beda agama itu tercantum dalam putusan nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved