Jumat, 15 Agustus 2025

RUU Kesehatan

DPR RI Sahkan RUU Kesehatan Jadi Undang-undang, Ditolak Dua Fraksi, Didemo Nakes

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang hari ini Selasa (11/7/2023).

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
youTube DPR RI
Ketua DPR RI, Puan Maharani saat Rapat Paripurna DPR ke-29 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (11/7/2023). DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan menjadi Undang-undang hari ini Selasa (11/7/2023). 

Kemudian satu fraksi lain yaitu NasDem menyetujui dengan catatan.

Sementara Demokrat dan PKS menolak RUU Kesehatan.

Ketua Panja RUU Kesehatan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades mengatakan, RUU Kesehatan ini terdiri atas 20 bab dan 458 pasal.

"Terdiri dari 20 bab dan akhrinya menjadi 458 pasal," katanya saat rapat pengesahan RUU Kesehatan, Selasa. 

Didemo Dokter hingga Nakes

Di sisi lain, sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa menolak RUU Kesehatan di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Aksi demonstrasi tolak RUU Kesehatan ini diikuti lima organisasi profesi, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Kemudian Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Tak hanya itu sejumlah mahasiswa juga turut berpartisipasi menolak RUU Kesehatan.

Sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa tolak RUU Kesehatan, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).
Sejumlah elemen tenaga kesehatan menggelar aksi unjuk rasa tolak RUU Kesehatan, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023). (Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha)

Dikutip dari tayangan youTube Tribunnews.com, terlihat pedemo sempat melemparkan sejumlah air minum ke dalam halaman depan gedung DPR.

Kemudian terlihat juga massa aksi membawa sejumlah spanduk penolakan RUU Kesehatan.

Adapun poster tersebut di antaranya bertuliskan stop pembahasan RUU Kesehatan, ancaman kriminalisasi medis dan tenaga kesehatan.

RUU ini ditolak karena dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dari organisasi keprofesian baik kedokteran, kedokteran gigi, keperawatan, kebidanan, sampai apoteker.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan