Kamis, 21 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo

Hubungan pertemanan itulah yang membuat Windi mengetahui proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Johnson Simanjuntak
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
ilustrasi.Tiga Sekawan dalam Pusaran Rasuah Menara BTS BAKTI Kominfo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - "Saya merupakan teman dari saudara Anang Latif dan Irwan Hermawan," kata Windi Purnama, tersangka perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada korupsi pengadaan tower base transceiver station (BTS).

Pernyataan itu terang benderang disampaikan Windi dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai tersangka.

Hubungan pertemanan itulah yang membuat Windi mengetahui proyek pembangunan tower BTS pada BAKTI Kominfo.

"Kapasitas saya sehingga mengetahui proyek pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 adalah karena saya merupakan teman dari saudara Anang Latif dan Irwan Hermawan," katanya.

Secara track record, ketiganya memang pernah mengenyam pendidikan di kampus yang sama.

Baik Anang, Irwan, maupun Windi, sama-sama berkuliah di Institut Teknologi Bandung.

Ketiganya tercatat sebagai alumni Program Studi Teknik Elektro angkatan 1990.

Saat berkuliah, Anang Achmad Latif terdaftar dengan nomor induk mahasiswa 13290108, Windi Purnama 13290112, dan Irwan Hermawan 13290065.

Nama Anang Achmad Latif pun masih tercatat pada laman resmi Ikatan Alumni Elektro (IAE) ITB periode 2021 sampai 2025.

"Daftar kepengurusan IAE ITB periode 2021-2025. Dewan Pakar. Anggota. Anang Achmad Latif '90," sebagaimana tertera pada laman resmi tersebut.

Di antara sekawan itu, Anang Latif menjadi yang pertama ditetapkan sebagai tersangka rasuah menara BTS 4G.

Anang yang dulu menjabat sebagai Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), menjadi tersangka dan ditahan per Rabu (4/1/2023).

Perkaranya kini sudah bergulir di meja hijau sejak Selasa (27/6/2023).

Menyusul Anang, Irwan ditetapkan tersangka pada Selasa (7/2/2023).

Sama seperti Anang, perkaranya pun kini sudah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Selasa (4/7/2023).

Sementara Windi Purnama, hingga kini masih berstatus tersangka sejak Selasa (23/5/2023).

Perkaranya masih dalam proses pemberkasan oleh tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Windi dan Irwan mengaku menjadi "kurir" bagi Anang Latif.

Masing-masing dalam BAP-nya, mengaku menyerahkan sejumlah uang kepada beberapa pihak atas arahan Anang Latif.

Sebagai contoh, Windi Purnama dalam berita acara pemeriksaannya, mengungkapkan penyerahan uang ke Nistra di daerah Andara dan Sentul berdasarkan arahan Anang Achmad Latif.

Dari Nistra, uang tersebut diserahkan kepada oknum Komisi I DPR RI.

"Saya mendapat arahan dari Anang Achmad Latif untuk menyerahkan uang kepada Yunita, Feriandi Mirza, Jenifer, nomor telpon namanya Sadikin (saya serahkan di Plaza Indonesia), Nistra untuk Komisi I DPR RI (saya serahkan di daerah Andara di Sentul)," sebagaimana tertera dalam penggalan BAP Windi Purnama sebagai tersangka.

Pernyataan itu kemudian dilengkapi oleh keterangan Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Kepada Nistra, uang yang diserahkan mencapai Rp 70 miliar untuk dua tahap, yakni akhir tahun 2021 dan pertengahan 2022.

"Bahwa dapat saya jelaskan, terhadap penerimaan dan pengeluaran uang yang bersumber dari kegiatan pembangunan BTS 4G BAKTI tahun 2020 sampai dengan 2022 adalah atas arahan dari saudara Anang Latif selaku Direktur Utama BAKTI," sebagaimana tertera dalam BAP Irwan Hermawan sebagai saksi Windi Purnama.

Baca juga: Ajukan Praperadilan, Pengacara Windi Purnama Klaim Belum Terima SPDP dan Sprindik Kasus BTS

Pihak Irwan maupun Windi, sama-sama mengklaim rela melakukan itu semua atas dasar pertemanan dengan Anang Latif.

"Lebih banyak sebagai temannya Anang, membantu Anang. Tanpa ada fee," klaim penasihat hukum Irwan, Maqdir Ismail saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).

"Pak WP hanya menjadi kurir, ya karena temenan," kata penasihat hukum Windi, Rizky Khairullah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (10/7/2023).

Anang Latif sendiri bungkam saat dimintai konfirmasi pada Selasa (11/7/2023) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengenai adanya arahan pengantaran uang tersebut.

Sementara penasihat hukumnya, mengaku bahwa kliennya tak mengenal Windi Purnama.

"Tidak ada pertanyaan mengenai hal itu. Di BAP Pak Anang sebagai tersangka, tidak ada itu," kata Aldres Napitupulu, penasihat hukum Anang Latif di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Bantahan itu berkaitan dengan dua kali pemeriksaan Anang Latif sebagai tersangka.

Sementara di luar pemeriksaan, Aldres enggan membeberkan apakah kliennya mengenal Windi Purnama.

"Oh enggak boleh dikasih tahu ceritanya. Intinya di berkas Anang tidak ada mengenai Windi," ujarnya.

Akan tetapi, Anang Latif tak membantah kenal dengan Irwan Hermawan sebagai teman dalam berita acara pemeriksaannya (BAP).

"Kalau Pak Irwan pasti ada (kenal)," kata Aldres.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan