Jumat, 12 September 2025

Media Asing Soroti Kasus Pedagang di Bogor Dilaporkan Majelis Taklim Buntut Curhat soal Spanduk

Media asing asal Tiongkok menyoroti kasus pedagang di Bogor yang dilaporkan majelis ta'lim karena curhat soal spanduk.

Editor: Daryono
Tangkap layar dari South China Morning Post
Terdakwa kasus ujaran kebencian, Wahyu Dwi Nugroho. Ia dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro lantaran disebut berujar kebencian terkait spanduk larangan berjualan. Kini ia telah menjalani sidang untuk kedelapan kalinya. Lusa atau Selasa (18/7/2023), Nugroho akan menjalani sidang kesembilan dengan agenda pemeriksaan saksi. 

"Saya terus memberitahu anak laki-laki saya: jangan pernah merasa malu pada ayahmu karena dia tidak melakukan kesalahan apapun. Dia diadili karena membela haknya sendiri atas kebebasan berbicara," ujarnya.

Nugroho Sudah 8 Kali Sidang

Wahyu Dwi Nugroho (memakai rompi pink) dan istrinya (kanan), Ana Sona Sonia jelang menjalani sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro.
Wahyu Dwi Nugroho (memakai rompi pink) dan istrinya (kanan), Ana Sona Sonia jelang menjalani sidang terkait kasus ujaran kebencian yang dilaporkan oleh Majelis Ta'lim Zaadul Muslim Albusyro. (Tangkap layar dari South China Morning Post)

Tribunnews.com pun melakukan penelusuran dan ternyata kasus Wahyu Dwi Nugroho telah memasuki masa sidang.

Adapun sidang pertama digelar pada 5 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Hingga kini, Nugroho telah menjalani delapan kali sidang.

Sementara sidang kesembilan akan digelar pada Selasa (18/7/2023) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Berdasarkan dakwaan dari jaksa, spanduk yang dipasang oleh Majelis Ta'lim Albusyro berada di kawasan majelis'talim di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

Adapun tulisan spanduk tersebut yaitu 'Dilarang Berbelanja di Seputar Warung Albusyro, sanksi akan diberhentikan dari majelis ta'lim.

"Bahwa pengurus Majelis Taklim Albusyro memasang spanduk tersebut dengan maksud agar para majelis berbelanja di dalam majelis karena terdapat pedagang-pedagang yang disediakan pada tanggal 31 Juli 2022," demikian tertulis dalam dakwaan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan.

Baca juga: Kasus Dugaan Ujaran Kebencian terhadap TGB, Anggota DPRD Lombok Tengah Diperiksa Secara Tertutup

Lantas, video tersebut ditonton oleh perempuan bernama Zakiyah yang diduga merupakan salah satu anggota majelis ta'lim.

Selain itu, Zakiyah juga membaca balasan Nugroho terhadap komentar netizen terkait video tersebut dan dianggap mengandung fitnah.

Dari hal ini lah, Majelis Ta'lim Albusyro melaporkan Nugroho ke Polda Metro Jaya.

"Bahwa dalam postingan Tik Tok tersebut Terdakwa sebagai pemilik ” akun tiktok atas nama @aw_collection50 dengan tautan https://www.tiktok.com/@aw_collection50?_t=8VELu3nCd2Q&_r=1 ikut membalas komentar-komentar yang ikut mengomentari postingan tersebut diantaranya Ada surat edaran kami selalu bayar kok. Dan dpn toko juga buat parkiran saksi siapain asbak.. ttp aja pagi2 nya kotor beud..Justru yg boleh jualandi halaman majilis.. dnger2 bayar 250rb.. kami rata2 jualan di rumah sendiri.. dan saksi sendiri sewa ruko buat jualan, Baca komen yg disematkan ka mereka ingin menguasai wilayah ini.,Dikomplek perumahan saksi setiap majelis ini ngadain acara selalu diminta sumbangan 50rb per rumah dan setiap dia bikinm acara kita gak bisa plg kermh, Karena semua jalan dialihkan hanya jamaah mereka saja yg boleh lewat. Kita yg punya rumah disana suruh putar jln je jalanan yg jauh, Klw mau saksi buka dalem bukunya tambah viral nanti.. jadi kita focus aja bahas spanduk ya ynng menurut ZAKIYAH hal tersebut tidak benar dan fitnah kemudian atas postingan tersebut majelis AL-BUSYRO yang merasa terhina kemudian melaporkan akun tiktok @aw_collection50 ke Polda Metro Jaya," demikian tertulis dalam dakwaan.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan