Kasus Minyak Goreng
BREAKING NEWS: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto Dipanggil Kejaksaan Agung Hari Ini
Informasi pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung memanggil Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, Selasa (18/7/2033) hari ini.
Informasi pemanggilan Airlangga oleh Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023).
Menurut Ketut, Airlangga akan diperiksa terkait perkara korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng.
Baca juga: Kepala Biro Hukum Kementerian Perdagangan Diperiksa Kejaksaan Agung Terkait Korupsi Minyak Goreng
Sang Menko pun akan hadir memenuhi pemanggilan tersebut pada sore hari.
"Perkara CPO. Rencana menurut informasi, beliau bisa hadir jam 16.00 WIB," kata Ketut.
Terkait perkara korupsi minyak goreng ini, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1 telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.
Mereka ialah mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.
Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara
Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.
Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.
Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.
Kemudian dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.
Kasus Minyak Goreng
Kasus Minyak Goreng Digugat Lewat Praperadilan yang Diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan |
---|
Penyidik Kejaksaan Agung Periksa Tiga PNS Kementerian Perdagangan Terkait Korupsi Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Agung Periksa Vice President Digital Bisnis Pos Indonesia Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kejaksaan Periksa Pejabat Kemensos dan Presdir Anak Usaha Musim Mas Terkait Kasus Minyak Goreng |
---|
Kasus Minyak Goreng, Kejaksaan Agung Periksa Eks Direktur pada Kemendag |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.