Minggu, 14 September 2025

Kasus Minyak Goreng

Dipanggil Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Diminta Taat Hukum

Airlangga Hartarto diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).

Penulis: Ashri Fadilla
Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Kejaksaan Agung meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mematuhi hukum terkait pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung meminta Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mematuhi hukum terkait pemanggilan sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Airlangga Hartarto diminta untuk memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023) mendatang.

Baca juga: Airlangga Hartarto Batal Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Kasus Korupsi Minyak Goreng

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari

Dia pun diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

Baca juga: Drama Pemeriksaan Airlangga Hartarto Sebagai Saksi Kasus Minyak Goreng di Kejaksaan Agung

"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut.

Terkait perkara korupsi minyak goreng, tim penyidik telah menetapkan tersangka korporasi pada bulan lalu, yakni: Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Sementara para terdakwa perorangan hasil penyidikan jilid 1, telah divonis hukuman berbeda-beda oleh Majelis Hakim.

Mereka ialah: mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indra Sari Wisnu Wardhana; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group Stanley MA; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; General Manager PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang; dan Penasihat Kebijakan Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI), Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati.

Pada pengadilan tingkat pertama, Indrasari Wisnu Wardhana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Lalu Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre  divonis satu tahun penjara.

Baca juga: Diperiksa Jadi Saksi Korupsi Minyak Goreng, Airlangga Hartarto Bakal Dicecar Soal Perizinan

Selain itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan