Rabu, 10 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Alasan Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 5 Trilun ke Mahfud MD: Orang Baik dan Satu Almamater HMI

Panji Gumilang mengungkap alasan mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023). Panji Gumilang mengungkap alasan mencabut gugatan perdata senilai Rp 5 triliun terhadap Menkopolhukam, Mahfud MD di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. 

"Kita tunggu majelis hakimnya pada tanggal 31 juli 2023. Karena pihak sudah dipanggil pada hari itu. Maka sidang akan tetap diadakan untuk pembacaan pencabutan (gugatan) Itu," ucapnya.

Mahfud Anggap Urusan Kecil

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi tenang gugatan yang dilayangkan Panji Gumilang.

Mahfud mengatakan gugatan tersebut urusan kecil.

"Biar saja, kita layani secara biasa. Itu urusan kecil," kata Mahfud dalam keterangannya pada Kamis (20/7/2023).

"Tapi kita takkan terkecoh untuk mengalihkan perhatian. Kita akan tetap memproses dugaan tindak pidana atas Panji Gumilang dalam tindak pidana pencucian uang atas aset dan rekening yang kini sudah dibekukan," sambung dia.

Mahfud mengatakan, bagi pemerintah urusan hukum pidana terhadap Panji Gumilang dilakukan berdasarkan dugaan resmi.

Ia pun heran mengapa hal tersebut malah dibelokkan ke urusan hukum perdata.

Baginya, gugatan tersebut hanya sensasi yang apabila dilayani maka kasus utamanya bisa berpotensi luput dari perhatian.

"Bagi Pemerintah ini urusan hukum pidana untuk Panji Gumilang dengan dasar dugaan resmi. Loh, ini kok jadi berbelok ke perdata. Ini sensasi saja yang kalau dilayani, kasus utamanya bisa luput dari perhatian," kata Mahfud.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan