Jumat, 15 Agustus 2025

OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian

KPK Bakal Hadirkan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 Miliar di Persidangan

Juru Bicara KPK Ali fikri mengatakan Keterangan pengusaha asal Yogyakarta tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tim jaksa KPK. 

Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Gedung baru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Jakarta Selatan, Senin (22/2/2016). Seluruh kegiatan KPK akan pindah ke gedung baru pada akhir tahun ini. (TRIBUNNEWS/HERUDIN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan pengusaha Suryo dalam sidang perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api. 

Suryo bakal diperiksa sebagai saksi dalam rangka membuktikan dakwaan terdakwa Dion Renato Sugiarto.

"Iya, saksi-saksi yang mendukung akan dipanggil untuk membuktikan surat dakwaan," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (24/7/2023).

Keterangan pengusaha asal Yogyakarta tersebut sangat dibutuhkan untuk membuktikan dakwaan tim jaksa KPK

KPK jug bakal membongkar dugaan keterlibatan Suryo dalam perkara ini. 

Namun, KPK masih belum mengungkap jadwal pemeriksaan Suryo di persidangan Dion Renato Sugiarto.

"Mengenai waktunya nanti jaksa KPK yang akan agendakan sesuai kebutuhan strategi pembuktian," kata Ali.

Sekadar informasi, nama pengusaha Suryo sempat disebut dalam surat dakwaan Direktur Utama (Dirut) PT Istana Putra Agung (PT IPA), Dion Renato Sugiarto. 

Dion Renato merupakan terdakwa penyuap Pejabat Ditjen Perkeretaapian. 

KPK menduga adanya keterlibatan pihak lain, termasuk Suryo dalam kasus ini.

Dalam surat dakwaan Dion Renato Sugiarto yang dibacakan tim jaksa pada 6 Juli 2023 di Pengadilan Negeri Semarang, Suryo disebut sebagai pihak yang sudah memesan proyek pekerjaan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan - Kadipiro - Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6) senilai Rp164,515 miliar.

Suryo menggunakan bendera perusahaan PT Calista Perkasa Mulia untuk mendapatkan proyek tersebut. 

Namun, ternyata ada syarat yang tidak dipenuhi oleh PT Calista Perkasa Mulia saat proses evaluasi terkait lelang proyek tersebut.

Balai Teknik Perkeratapian (BTP) kemudian menunjuk perusahaan kontraktor lain untuk menggarap proyek tersebut. 

Adapun perusahaan pengganti PT Calista Perkasa Mulia yakni PT Istana Putra Agung yang merupakan perusahaan pendamping lelang sebagai pemenang proyek JGSS 6.

Baca juga: KPK Usut Dugaan Keterlibatan Pengusaha yang Pesan Proyek Rel KA Rp164 miliar

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Bagian Tengah (Jabagteng), Bernard Hasibuan lantas mengajak Dion Renato Sugiarto bertemu dan menyampaikan PT Istana Putra Agung akan ditetapkan sebagai pemenang paket JGSS 6.

Namun, Dion diberikan syarat untuk menyerahkan uang yang diistilahkan sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp11 miliar. 

Atas syarat itu, Dion menyanggupinya. Duit itu kemudian diserahkan kepada Suryo melalui perantara. 

Dari jumlah permintaan Rp11 miliar itu, Dion hanya merealisasikan pemberian sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp9,5 miliar. 

Selain di kasus DJKA Kemenhub, nama Muhammad Suryo juga sempat disebut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK dalam kasus kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM. 

"Saat diperiksa oleh Dewas, saudara Muhammad Idris Froyoto Sihite menyatakan bahwa pernyataannya yang menyatakan kalau tiga lembar kertas yang ditemukan oleh penyidik berasal dari pak menteri dan dari pak Firli diubah menjadi diterima dari seseorang pengusaha yang bernama Suryo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean saat konferensi pers, pada Senin (19/6/2023). 

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, M Idris Froyoto Sihite, menyebut Suryo sebagai pihak pemberi dokumen penyelidikan yang sedang dilakukan oleh KPK. Padahal, dokumen penyelidikan KPK bersifat rahasia.

Penyidik KPK saat itu sedang melakukan penggeledahan di rumah dan kendaraan milik M Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi manipulasi dana tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian ESDM.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan