Selasa, 28 Oktober 2025

Pemilu 2024

PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua

Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.

Editor: Johnson Simanjuntak
Mario Suamampow
PKPU Kampanye Pemilu Atur Pilpres untuk Putaran Kedua 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilu (KPU) RI telah mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang pemilu.

PKPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari itu ditetapkan pada Jumat (14/7/2023) lalu dan diundangkan pada Senin (17/7/2023).

PKPU 15/2023 ini berisi 57 halaman yang memuat 85 pasal.

Dalam PKPU ini jua ditetapkan jadwal kampanye jika seandainya terjadi putaran kedua.

Aturan itu dimuat dalam Pasal 65 sampai 68.

Berikut jadwalnya:

1. Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, dan media sosial dilaksanakan 75 hari, 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
.
2. Rapat umum, iklan media massa cetak  media massa elektronik, dan media daring, dilaksanakan mulai 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

3. Masa tenang kampanye, yang berarti tidak diperbolehkan lagi pelaksanaan kegiatan-kegiatan kampanye di atas, terhitung mulai 11 hingga 13 Februari 2024.

4. Kampanye tambahan jika Pilpres 2024 berlangsung 2 putaran berlangsung pada 2 hingga 22 Juni 2024.

5. Masa tenang kampanye Pilpres putaran kedua berlangsung pada 23 hingga 25 Juni 2024.

Dengan berlakunya PKPU 15/2023, berarti PKPU 23/2018 tentang Kampanye Pemilihan umum, PKPU 28/2018 tentang Perubahan atas PKPU 23/2028 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dan PKPU 33/2018 tentang Perubahan Kedua atas PKPU 23/2018 Kampanye Pemilihan Umum dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Memutuskan, menetapkan: peraturan komisi pemilihan umum tentang kampanye pemilihan umum," sebagaimana tertulis di salinan dalam PKPU 15/2023.

Sebagai informasi, kampanye pemilu akan berlangsung pada 28 November 2023 hingga 10 februari 2024 mendatang.

Baca juga: Ini Kata KPU Soal PKPU 15/2023 Tidak Ada Sanksi Curi Start Kampanye

Dalam Kegiatan itu, seluruh peserta pemilu sebagaimana tertuang dalam PKPU 15/2023 boleh melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan calon presiden dan wakil presiden, berkampanye di media sosial.

Sedangkan untuk kegiatan kampanye rapat umum, beriklan di media massa, cetak, elektronik, dan daring dapat dilakukan oleh peserta pemilu pada 21 Januari 2024 hingga 10 Februari 2024.

Kemudian seluruh peserta pemilu memasuki masa tenang dari 11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved