Kamis, 14 Agustus 2025

Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Rafael Alun Tak Mau Tanggung Biaya Restitusi, Ayah David Ozora: Dia Lebih Cinta Harta daripada Anak

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebut Rafael Alun lebih cinta harta daripada sang anak, Mario Dandy, karena tak bersedia bayar restitusi.

Penulis: Rifqah
Editor: Nuryanti
Warta Kota/Yulianto
Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina menghadiri sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap anaknya dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo kembali digelar di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (20/7/2023) - Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina sebut Rafael Alun lebih cinta harta daripada sang anak, Mario Dandy, karena tak bersedia bayar restitusi. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, tidak bersedia membayar biaya ganti rugi atau restitusi untuk korban Crystalino David Ozora.

Hal tersebut disampaikan melalui surat yang ditulis oleh Rafael Alun di persidangan Mario Dandy pada Selasa (25/7/2023).

Surat yang ditulis Rafael Alun dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dibacakan oleh Penasihat Hukum Mario, Andreas Nahot Silitonga dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menanggapi hal itu, ayah David, Jonathan Latumahina menyebut mantan pejabat pajak itu lebih cinta terhadap hartanya daripada anaknya sendiri.

"Yang pasti, si Rafael ini lebih cinta harta dibanding anaknya yang butuh pembelaan dari dia," ujar Jonathan, Rabu (26/7/2023), dilansir Kompas.com.

Meskipun demikian, Jonathan tak mau ambil pusing mengenai masalah tersebut.

Namun, jika Mario ternyata tidak mampu membayar biaya restitusi itu sendiri, Jonathan meminta Majelis Hakim harus memberi hukuman tambahan yang setara bagi Mario.

Baca juga: Isi Lengkap Surat Rafael Alun di Sidang Mario Dandy, Ungkap Kondisi Keuangan Keluarga

Berikut isi suratnya:

"Dengan berat hati kami tidak bersedia menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa, maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana."

"Bahwa benar sikap kami pada awal kejadian perkara ini berkehendak membantu tanggungan biaya pengobatan korban."

"Sehingga kami memberanikan diri menawakan bantuan biaya pengobatan korban," ucap Rafael Alun dalam suratnya.

Namun untuk saat ini kami mohon untuk dipahami, kondisi aktual keuangan keluarga kami sudah tidak ada kesanggupan.

Juga tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial.

Aset-aset kami sekeluarga dan rekening-rekening sudah diblokir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana gratifikasi."

Rafael Alun Mohon agar Mario Dandy Diberi Kesempatan Kedua

Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). Rafael Alun Trisambodo yang menjadi tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak 3 April hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih untuk kepentingan penyidikan nantinya. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN -
Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo dengan mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan pada konferensi pers bersama Ketua KPK, Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (3/4/2023). WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN - (WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN)
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan