Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri
Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo disita oleh Kejaksaan. Penyitaan ini disebut terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Suci BangunDS
Dia menambahkan di Sukoharjo sendiri ada empat lokasi aset yang bakal disita, yakni di Desa Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan.
Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.
Bekti mengatakan lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.
"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya," pungkasnya.
Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Vonis Nihil di Kasus Asabri

Benny Tjokro tersangkut dalam dua kasus sekaligus yaitu kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Dalam kasus Jiwasraya, Benny divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain korupsi, hakim juga menyatakan Benny Tjokro sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 26 Oktober 2020 lalu dikutip dari YouTube Tribunnews.
Selain itu, Benny diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 triliun.
Namun, dalam kasus korupsi Asabri, Benny divonis nihil oleh majelis hakim.
Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro
Hakim beralasan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny lantaran dirinya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.
"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Januari 2023 lalu.
Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.