Senin, 15 September 2025

Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World Disita Kejaksaan, Terkait Kasus Jiwasraya dan Asabri

Benteng Vastenburg Solo dan Pandawa Water World di Sukoharjo disita oleh Kejaksaan. Penyitaan ini disebut terkait kasus Jiwasraya dan Asabri.

Kolase Tribunnews.com/Tribun Solo/Andreas Chris Febrianto Nugroho/Erlangga Bima Sakti
Benteng Vasterburg di Solo dan Pandawa World di Sukoharjo disita Kejaksaan. Penyitaan ini disebut berkaitan dengan kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri dengan terpidana Benny Tjokro. Dirinya pun telah divonis seumur hidup dalam kasus korupsi Jiwasraya, tetapi divonis nihil di kasus Asabri. 

Dia menambahkan di Sukoharjo sendiri ada empat lokasi aset yang bakal disita, yakni di Desa Telukan, Madegondo, Langenharjo dan Gedangan.

Menurut Bekti, setelah sita eksekusi dilakukan, maka aset terpidana Benny Tjokro dirampas untuk selanjutnya dilakukan lelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung.

Bekti mengatakan lelang dilakukan untuk menutup kerugian negara.

"Jadi sita eksekusi aset ini dilakukan karena kasusnya sudah selesai, yaitu sudah jatuh vonis pidana terhadap para pelakunya," pungkasnya.

Benny Tjokro Divonis Penjara Seumur Hidup di Kasus Jiwasraya, Vonis Nihil di Kasus Asabri

Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Benny Tjokrosaputro saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/1/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis nihil kepada terdakwa mantan Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokro dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun. Vonis nihil tersebut lantaran terdakwa sudah mendapatkan vonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Benny Tjokro tersangkut dalam dua kasus sekaligus yaitu kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.

Dalam kasus Jiwasraya, Benny divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dirinya terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Selain korupsi, hakim juga menyatakan Benny Tjokro sudah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan terhadap Benny Tjokro di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada 26 Oktober 2020 lalu dikutip dari YouTube Tribunnews.

Selain itu, Benny diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 6,7 triliun.

Namun, dalam kasus korupsi Asabri, Benny divonis nihil oleh majelis hakim.

Baca juga: Pimpinan Komisi III DPR Apresiasi Putusan MA Rampas Aset Benny Tjokro

Hakim beralasan menjatuhkan vonis nihil kepada Benny lantaran dirinya sudah divonis seumur hidup dalam kasus Jiwasraya.

"Karena terdakwa sudah dijatuhi pidana seumur hidup dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya, maka pidana yang dijatuhkan dalam perkara a quo adalah pidana nihil," ucap Ketua Majelis Hakim IG Eko Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 12 Januari 2023 lalu.

Kendati mendapat vonis nihil, Direktur Utama PT Hanson International Tbk itu tetap dinilai terbukti bersalah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri tahun 2012-2019 yang merugikan keuangan negara hingga Rp22,7 triliun.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan