Kamis, 21 Agustus 2025

KPK Tangkap Pejabat Basarnas

Kepala Basarnas Jadi Tersangka KPK, Mahfud MD: Nanti Kita Lihat, KPK yang Akan Buka

Mahfud MD menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Instagram/@sar_nasional-Tribunnews.com/Gita Irawan
Kepala Basarnas, Marsdya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan suap. Dua hari sebelum jadi tersangka, Henri Alfiandi merayakan ulang tahun ke-58. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi terkait penetapan tersangka Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dalam kasus dugaan suap terkait sejumlah proyek di Basarnas.

Mahfud merespons positif hal tersebut karena menurutnya KPK bisa mencermati modus yang diduga dilakukan para tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya makanya ditangkap, kalau ngakali lelang makanya ditangkap. Tanggapannya itu, bagus KPK bisa mencermati itu bahwa semua yang melanggar aturan dan merugikan keuangan negara itu korupsi," kata Mahfud kepada awak media usai mendampingi Wapres KH Ma'ruf Amin dalam acara pelantikan Pamong Praja Muda IPDN di Istana Wakil Presiden Jakarta pada Kamis (27/7/2023).

"Tentu ada jumlah, jumlahnya minimal Rp1 miliar dari yang didugakan. Tapi kalau sifatnya penyuapan, gratifikasi tidak harus sampai Rp1 miliar sudah dianggap korupsi. Kalau ini nanti kita lihat apakah gratifikasinya ada, kemudian markup atau markdownnya itu ada atau tidak, itu nanti KPK yang akan buka," sambung dia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kabasarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Muda (Marsdya) TNI Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap dalam sejumlah proyek di lingkungan Basarnas.

Henri diduga turut menerima aliran suap sejumlah Rp88,3 miliar terkait sejumlah proyek dalam kurun waktu 2021 sampai 2023.

"HA, Kabasarnas RI periode 2021-2023," ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung Juang KPK Jakarta Selatan pada Rabu (26/7/2023).

"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA (Henri Alfiandi) bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," kata Alex.

Namun, KPK tak mengungkap lebih jauh proyek selama tiga tahun tersebut.

KPK hanya membeberkan tiga proyek pekerjaan di tahun 2023.

Tiga proyek dimaksud antara lain, pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, pengadaan Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Dari ketiga proyek itu, Henri diduga menerima uang total Rp5,09 miliar.

Rinciannya, uang senilai Rp999,7 juta diserahkan Marilya atas perintah dan persetujuan Mulsunadi Gunawan.

"Atas persetujuan MG selaku Komisaris kemudian memerintahkan MR untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap," kata Alex.

Kemudian uang senilai Rp4,1 miliar diduga berasal dari Roni Aidil.

"Sedangkan RA menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank," lanjut dia.

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Kepala Basarnas Henri Alfiandi Temui Puspom TNI

Total uang senilai Rp5,09 miliar tersebut diistilahkan sebagai "Dako" atau Dana Komando.

"Kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai 'Dako' (Dana Komando) untuk HA ataupun melalui ABC," kata dia.

Kasus itu bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap 11 orang pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan di wilayah Jatiraden Jatisampurna Kota Bekasi.

11 orang yang terjaring OTT KPK di antaranya:

1. MR (Marilya), Direktur Utama PT IGS (Intertekno Grafika Sejati) 

2. JH (Johhannes), Direktur Keuangan PT IGS

3. RK (Rika), Manajer Keuangan PT IGS

4. ER (Erna), SPV Treasury PT IGS

5. DN (Daniel), Staf keuangan PT IGS

6. HW (Herry W.), supir MR

7. EH (Esther), Staf Keuangan PT IGS

8. ABC (Afri Budi Cahyanto), Koorsmin Kepala Basarnas 

9. RA (Roni Aidil), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama)

10. SA (Sari), bagian keuangan PT KAU

11. TM (Tomi), staf operasional PT KAU

Alex menjelaskan OTT diawali informasi masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.

Kemudian pada Selasa 25 Juli 2023, KPK mendapat informasi terkait penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari Marilya kepada Afri Budi sebagai perwakilan Henri di salah satu parkiran bank di Mabes TNI Cilangkap.

"Tim KPK kemudian langsung mengamankan MR, ER, HW di Jalan Mabes Hankam, Cilangkap dan ABC di salah satu restoran soto di Jatisampurna, Bekasi," kata Alex.

"Turut diamankan goodie bag yang disimpan dalam bagasi mobil ABC yang berisi uang Rp999,7 juta," sambung dia.

Afri, pihak lainnya, dan barang bukti uang Rp999,7 juta kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk permintaan keterangan lanjutan.

Proses hukum terhadap Henri dan Afri akan diserahkan KPK kepada pihak TNI berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Terhadap dua orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang,” kata dia.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan