KPK Tangkap Pejabat Basarnas
KPK Didesak Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi di Basarnas dan Tak Perlu Minta Maaf ke TNI
KPK didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi di Badan SAR Nasional (Basarnas) melalui peradilan umum alias pengadilan tindak pindana korupsi.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Tiara Shelavie
Yakni peradilan umum, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan peradilan agama.
"Dan ketika ada melibatkan militer maka sipil harus menyerahkan kepada militer," lanjutnya lagi.
"Di sini ada kekeliruan dari tim kami yang melakukan penangkapan, oleh karena itu kami dalam rapat tadi sudah menyampaikan kepada teman-teman TNI dan sekiranya dapat disampaikan kepada Panglima TNI dan jajaran TNI atas kekhilafan ini kami mohon dapat dimaafkan."
"Ke depan kami akan berupaya bekerja sama yang baik antara TNI dengan KPK dan aparat penegaj hukum yang lain, dalam upaya menangani pemberantasan tindak pidana korupsi," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Garudea Prabawati, Gita Irawan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.