Difasilitasi Komnas HAM, Amanat KSB Harap AMNT Realisasikan Hasil Mediasi
Amanat KSB menyebut mediasi dengan pihak PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) bukan merupakan hasil akhir.
Kapan mereka akan dipanggil kembali untuk mengklarifikasi dan kemudian diberikan kesempatan bekerja kembali dan memperoleh hak-hak dasar sebagaimana dijamin dalam UU 39 Tahun 1999 Hak Asasi Manusia.
“Kalau perusahaan ada iktikad baik menjalankan point-point ini ya tentu kita bersyukur, tapi kalau tidak ya tentu kami akan mendorong Komnas HAM masuk ketahapan pasca mediasi dan pembuktian serta mengeluarkan rekomendasi secara kelembagaan.
Hasil kesepakatan mediasi HAM mengikat secara hukum dan merupakan alat bukti yang sah. Jika ada pihak yang tidak mematuhi kesepakatan mediasi maka dapat dimintakan ke Pengadilan Negeri untuk ditetapkan fiat eksekusi mediasi,” tandas Erry Satriawan.
Untuk diketahui, mediasi antara Amanat KSB dan PT AMNT berlangsung pada 27 Juli 2023 di Sumbawa Barat. Hadir dalam mediasi tersebut Senior Manager PT AMNT, Ahmad Salim. Pihak Pemkab Sumbawa Barat dan perwakilan Kementerian ESDM juga ikut menyaksikan mediasi yang difasilitasi oleh Komnas HAM ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.