KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Kasus Dugaan Suap Kabasarnas, Puspom TNI Diminta Transparan, Posisi TNI di Instansi Sipil Dievaluasi
Buntut kasus dugaan korupsi berupa suap yang menjerat Kepala Basarnas, Puspom TNI diminta transparan hingga evaluasi penempatan di instansi sipil.
Penulis:
Wahyu Gilang Putranto
Editor:
Daryono
Henri dan Afri diduga terlibat dalam dugaan suap sejumlah proyek pengadaan di Basarnas.
"Mestinya militer yang bertugas di instansi sipil diberhentikan sementara sebagai militer, sehingga sepenuhnya tunduk pada hukum sipil, termasuk terhadap Undang-Undang Korupsi," kata Fickar saat dihubungi pada Senin (31/7/2023).

Baca juga: Kasus Korupsi di Basarnas, Koalisi Masyarakat Sipil: KPK Berhak Lakukan Pemeriksaan
Polemik Henri dan Afri ini dikatakan Fickar sebagai sisi negatif penugasan perwira militer pada instansi sipil.
Karena ketika terungkap terdapat dugaan tindak pidana seperti korupsi, akan terjadi benturan terkait kewenangan proses hukum.
Seperti terjadi saat ini antara KPK dan TNI.
Presiden akan Evaluasi
Sementara itu diberitakan Tribunnews sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan melakukan evaluasi menyusul terjadinya korupsi di tubuh Basarnas yang melibatkan dua prajurit TNI aktif.
Termasuk evaluasi mengenai perwira aktif yang menduduki jabatan sipil seperti yang terjadi di Basarnas.
"Semuanya akan dievaluasi. Tidak hanya masalah itu (Perwira TNI duduk jabatan sipil), semuanya," kata Presiden Jokowi di Sodetan Ciliwung, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Evaluasi dilakukan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Presiden Jokowi tidak ingin terjadi penyelewengan di instansi strategis seperti Basarnas.
"Karena kita tidak mau lagi di tempat-tempat yang sangat penting terjadi penyelewengan, terjadi korupsi," katanya.
Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Semprot Firli Bahuri Main Badminton saat Polemik Status Tersangka Kabasarnas
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan jika pihaknya melibatkan Puspom TNI dalam gelar perkara pasca operasi tangkap tangan (OTT) dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas yang diduga turut melibatkan dua prajurit TNI aktif.
Dalam gelar perkara perwakilan Puspom TNI tidak ada yang menolak atau keberatan dua prajurit TNI aktif itu ditetapkan sebagai tersangka.
Dua anggota TNI yang dimaksud itu yakni, Kabasarnas RI periode 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi dan Anggota TNI AU sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
Dalam ekspose dipaparkan sejumlah bukti atau temuan awal telah terjadinya tindak pidana suap sehingga disepakati adanya penetapan tersangka tehadap lima orang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.