KPK Tangkap Pejabat Basarnas
Nasib Eks Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi, Terancam 20 Tahun Penjara, Kini di Tahanan Militer
Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfian kini telah ditetapkan Puspom TNI sebagai sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Puspom TNI telah resmi menetapkan eks Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) Marsdya TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka penerima suap proyek di Basarnas.
Hal tersebut dikatakan oleh Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko, Senin (31/7/2023).
"Proses hukum dari hasil uraian di atas dan menurut keterangan sanksi pihak swasta maka dengan terpenuhinya unsur tindak pidana penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini setingkat penyidikan."
"Dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA (Marsdya TNI Henri Alfian) dan ABC (Letkol Adm Afri Budi Cahyanto) sebagai tersangka," katanya dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Kini keduanya juga telah dilakukan penahanan.
Baca juga: Kasus Suap Jadi Pintu KPK Bongkar Dugaan Korupsi Pejabat Basarnas Lain
"Kita lakukan penahanan dan akan kita tempatkan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara Halim," lanjut Marsda Agung Handoko.
Kini keduanya terancam hukuman 20 tahun penjara.
Marsda Agung Handoko menyebut, Marsdya TNI Henri Alfian dan Letkol Adm Afri Budi Cahyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Danpuspom TNI, Marsekal Muda Agung Handoko dalam jumpa pers bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mabes TNI, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Pasal 11 UU Tipikor:
"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,"
Sementara Pasal 12:
"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar."
Pasal 12 huruf a:
"Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya."
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.