Minggu, 17 Agustus 2025

Kasus Lukas Enembe

Sopir Lukas Enembe Menolak Bersaksi di Persidangan: Saya Tidak Bersedia!

Penolakan itu disampaikan sebelum Majelis Hakim mengambil sumpah para saksi untuk memberikan keterangan.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
Sidang lanjutan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta. 

Dalam perkara korupsi ini, Lukas Enembe telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.

Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.

Akibat perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan