Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah, Agustinus mendatangi Bareskrim Polri untuk mendukung Polri dalam mengusut kasus yang menyeret Rocky Gerung, Rabu (9/8/2023).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Agustinus, Pimpinan Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR), Panglima Jilah mendatangi Bareskrim Polri, Rabu (9/8/2023).
Kedatangannya mewakili masyarakat adat Dayak yang murka atas pernyataan Rocky Gerung yang menyinggung Presiden Joko Widodo dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan
Dalam kunjungannya, dia mengaku bertemu dengan Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri agar Porli memberikan atensi dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Kami masyarakat Dayak marah. Tidak boleh ada lagi yang menghina Presiden. Presiden itu adalah simbol negara. Menghina Presiden sama saja dengan menghina negara," kata Agustinus kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
"Kami juga tidak terima orang-orang yang menganggu pembangunan IKN. IKN itu kebanggaan masyarakat Kalimantan," sambungnya.
Agustinus mengatakan pembangunan IKN, merupakan proyek penting khususnya bagi masyarakat Kalimantan. Sebab, pembangunan itu dilakukan demi kemajuan Indonesia mendatang.
"Dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 sudah jelas dinyatakan bahwa pembangunan IKN sudah final. Jadi pembangunan IKN harga mati," tururnya.
Oleh karena itu, Agustinus pun meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberikan atensi terhadap kasus tersebut.
Secara tegas, ia pun mengatakan jika tuntutan itu tidak diindahkan oleh Polri, maka ia mangku akan menggunakan hukum adat dalam perkara itu.
"Kami punya hukum adat yang kami gunakan turun menurun sesuai dengan adat lelahur kami yang akan kami jalankan," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap alasan mengapa seluruh laporan di Polda wilayah ke pengamat politik, Rocky Gerung buntut pernyataannya yang diduga menghina Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) diambil alih.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan karena objek terlapor sama semua.
"Semua Laporan Polisi ditarik ke Mabes Polro karena obyek perkara dan terlapor semua sama. Dalam proses ambil alih," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Djuhandhani menjelaskan sampai saat total terdapat 20 laporan polisi yang sudah diterima terkait kasus Rocky Gerung.
Dia merincikan 2 laporan diterima Bareskrim dan masing-masing 3 laporan diterima Polda Metro Jaya, Polda Sumut, dan Polda Kalteng. Selanjutnya terdapat 7 laporan polisi di Polda Kaltim dan 2 laporan di Polda D.I. Yogyakarta.
Adapun Rocky Gerung menjadi pembicaraan di media sosial Twitter pada Senin (31/7/2023) buntut dari ucapannya yang oleh sebagian pihak dianggap memaki dan menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Potongan video yang memuat ucapan Rocky Gerung yang diduga menghina Jokowi itu beredar di media sosial.
Dalam video yang dilihat Tribunnews, Rocky Gerung menyebut Jokowi hanya memikirkan nasibnya sendiri.
"Ambisi Jokowi adalah mempertahankan legasinya. Dia masih ke China buat nawarin IKN. Dia masih mondar mandir dari satu koalisi satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya. Dia memikirkan nasibnya sendiri Dia nggak mikirin nasib kita. Itu baji**an yang tol**," kata Rocky Gerung.
Oleh sebagian warganet, ucapan Rocky Gerung itu dianggap sebagai penghinaan kepada Presiden Jokowi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.