Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Hakim Pertanyakan Banyaknya Ahli yang Terlibat dalam Proyek BTS Kominfo
Hakim tanya ke saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Penulis:
Rahmat Fajar Nugraha
Editor:
Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim di persidangan pertanyakan kepada saksi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Elvano Hatorangan.
Mengapa banyak sekali ahli yang dilibatkan pada proyek BTS Kominfo.
"Kenapa banyak sekali ahlinya? Ini ahli apa, itu ahli apa. Kenapa ini terlalu banyak. Hudevui satu tim, kemudian ada lagi dari Arsenar dan lainnya," tanya hakim kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023).
"Kenapa banyak sekali," tanya hakim.
"Kalau saya yang melakukan PPK dengan mereka sesuai dengan kebutuhan user dari direktorat," jawab Elvano.
"Ada petunjuknya hari tenaga ahlinya bidang ini, bidang itu?" tanya hakim.
"Ada Kerangka Acuan Kerja tersebut," jawab Elvano.
"Jadi yang saudara lakukan itu, kontrak PPK sendiri dengan tenaga ahli. Itu boleh?" tanya hakim.
"Boleh Yang Mulia," jawab Elvano.
"Tidak ada masalah?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Elvano.
"Kontraknya berapa lama?" tanya hakim.
"Ada yang berdasarkan tahapan pekerjaan seperti Pak Assenar itu sekitar Rp 490 juta dalam sekali tahapan pekerjaan," jawab Elvano.
Adapun sebelummya dalam persidangan hakim mempertanyakan apakah Elvano bekerja dengan bantuan tim lain atau tidak.
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
---|
Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
---|
Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
---|
Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
---|
MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.