Selasa, 11 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Kecipratan Uang Proyek BTS Rp 2,3 Miliar, PPK Bakti Kominfo Beli Mobil, Moge, Hingga Cicil Rumah

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BAKTI Kominfo, Elvano Hatorangan mengaku menggunakan uang Rp 2,3 miliar untuk beli mobil, Moge hingga cicil rumah.

Tribunnews.com/ Rahmat W Nugraha
PPK Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan menjadi saksi dalam sidang korupsi BTS Kominfo dengan terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto, Kamis (10/8/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rahmat W. Nugraha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Elvano Hatorangan mengaku dirinya mendapatkan uang Rp 2,3 miliar dari Irwan Hermawan.

Elvano pun tidak mengetahui tujuan uang Rp 2,3 miliar diberikan kepada dirinya.

Elvano mengungkapkan uang pemberian dari Irwan Hermawan digunakan dirinya untuk membeli sejumlah aset.

"Anang sama Latif ada ngomong sama suadara. Kamu terima uang itu," tanya hakim di persidangan kepada Elvano di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/8/2023)

"Setelah saya diberikan oleh Irwan Hermawan. Setelah itu saya konfirmasi langsung ke Pak Anang, iya untuk saya," jawab Elvano.

"Untuk kamu melaksanakan tugas PPK?" tanya hakim.

Baca juga: 9 Tenaga Ahli Proyek BTS Kominfo Terima Gaji Buta

"Saya tidak tahu, hanya disampaikan seperti itu," jawab Elvano.

"Banyak itu Rp 2,4 miliar. Dibelikan apa pak?" tanya hakim.

"Pada saat 2022 saya belikan aset berupa kendaraan bermotor. Mobil HRV dan dua motor besar," jawab Elvano.

"HRV berapa beli?" tanya hakim.

"Rp 400 juta baru," jawab Elvano.

"Masih ada mobilnya?" tanya hakim.

Baca juga: Hakim Kaget saat Dengar Cerita Saksi yang Beli BMW dari Uang Panas Proyek Menara BTS Kominfo

"Sudah diserahkan ke penyidik dan disita," jawab Elvano.

"Masih ada Rp 2 miliar lagi dibelikan apa?" tanya hakim.

"Saya beli Triumph Rp 600 juta. Beli motor besar juga Ducati Rp 300 juta," jawab Elvano.

"Sisanya Rp 1,3 miliar," tanya hakim.

"Saya gunakan untuk cicilan rumah saya," jawab Elvano.

Diketahui Elvano dihadirkan menjadi saksi dalam sidang terdakwa eks Menkominfo, Johnny G Plate; eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; dan Tenaga Ahli HUDEV UI, Yohan Suryanto.

Ada juga 3 orang lainnya yang duduk sebagai terdakwa dalam kasus yang sama di antaranya Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan, Direktur PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak, dan Account Director of Integrated Account Departemen PT Huawei Investment, Mukti Ali.

Keenam terdakwa telah dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk Anang Latif, Galumbang Menak, dan Irwan Hermawan juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU), yakni Pasal 3 subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved