Selasa, 12 Agustus 2025

Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai

(MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) bernomor 128 PK/TUN/2023 yang dimohonkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat kepengurusan Partai

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah simpatisan Partai Demokrat melakukan aksi tanda tangan di kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Jumat (16/6/2023). Aksi cap darah dan pengumpulan tanda tangan tersebut dilakukan untuk mendukung Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) melawan upaya hukum peninjauan kembali (PK) kubu Moeldoko ke Mahkamah Agung (MA) terkait kepengurusan Partai Demokrat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.

Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.

Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan