Tolak PK Moeldoko, MA: Penggugat Harus Lebih Dulu Tempuh Mekanisme Mahkamah Partai
(MA) menolak upaya hukum peninjauan kembali (PK) bernomor 128 PK/TUN/2023 yang dimohonkan Kepala Staf Presiden Moeldoko menggugat kepengurusan Partai
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Johnson Simanjuntak
Novum ketiga yaitu surat berupa keputusan sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 Nomor 08/KLB-PD/III/2021 tentang Laporan Pertanggungjawaban Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat periode 2020-2021 yang pada pokoknya menetapkan DPP Partai Demokrat periode 2020-2021 dinyatakan demisioner.
Novum keempat, berisi dokumen-dokumen berupa berita media massa terkait pertemuan Dirjen Administrasi Hukum Kemenkumham Cahyo R Muzhar dengan AHY yang merupakan bukti nyata keberpihakan termohon PK I (Menkumham) kepada termohon PK II intervensi (AHY) sebagai bentuk pelanggaran terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance) dan asas asas umum pemerintahan yang baik.
Sebelumnya MA sudah menolak kasasi yang diajukan oleh Moeldoko terkait keputusan Menkumham yang menolak hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
Demokrat Komentari BNN Tak Akan Tangkap Artis Pengguna Narkoba: Jangan Ada Impunitas Terselubung |
![]() |
---|
Terpilih jadi Ketua Umum Bintang Muda Indonesia, Farkhan Evendi Siap Sukseskan Pemerintahan Prabowo |
![]() |
---|
MA: Boleh Ada Perlindungan Hukum untuk Jaksa Tapi Ada Batasnya |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Tegaskan Wewenang Intelijen Jaksa Bukan untuk Memata-matai |
![]() |
---|
Febri Diansyah: Jaksa KPK Pelintir Keterangan Ahli Soal Judicial Review oleh Partai Politik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.