Minggu, 7 September 2025

Mahkamah Agung Tegaskan Wewenang Intelijen Jaksa Bukan untuk Memata-matai

Mahkamah Agung (MA) menegaskan ihwal kewenangan intelijen yang dimiliki Kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan spionase.

zoom-inlihat foto Mahkamah Agung Tegaskan Wewenang Intelijen Jaksa Bukan untuk Memata-matai
NET
FUNGSI INTELIJEN - Mahkamah Agung (MA) menegaskan ihwal kewenangan intelijen yang dimiliki Kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan spionase.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menegaskan ihwal kewenangan intelijen yang dimiliki Kejaksaan tidak boleh dimaknai sebagai kegiatan spionase.

Penegasan ini disampaikan MA saat memberikan keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (15/7/2025).

“Kewenangan Kejaksaan di bidang intelijen tidak dapat dimaknai sebagai kegiatan spionase, yaitu kegiatan pengintaian atau memata-matai sebagai bentuk fungsi penyelidikan, pengamanan, dan pengalangan, sebagaimana dimaksud dalam UU 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara,” ujar Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah, saat membacakan keterangan.

Menurut MA, kewenangan intelijen yang diatur dalam Pasal 30B UU Kejaksaan seharusnya dipahami sebagai bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum, bukan sebagai fungsi intelijen negara.

“Kegiatan intelijen ini menurut Mahkamah Agung harus dimaknai sebagai tugas intelijen judicial untuk mendukung penegakan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,” lanjut Rizkiansyah.

Keterangan tersebut diberikan MA dalam perkara Nomor 15/PUU-XXIII/2025 yang menguji sejumlah pasal dalam UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 30B yang memberikan Kejaksaan kewenangan di bidang intelijen.

Pemohon perkara menilai ketentuan tersebut multitafsir dan dapat membuka ruang penyalahgunaan, terutama bila digunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum.

MA dalam keterangannya menekankan pentingnya memahami batas antara kewenangan Kejaksaan dan kewenangan lembaga intelijen negara.

“Ketentuan tersebut tidak terlepas dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai open bar ministry, yaitu mewakili kepentingan negara dan kepentingan umum sebagaimana ditentukan dalam ruang lingkup Pasal 30 Undang-Undang Kejaksaan,” jelas Rizkiansyah.

 

 

 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan