Sabtu, 6 September 2025

HUT Kemerdekaan RI

16 Napi Korupsi Dapat Remisi Bebas HUT ke-78 RI, MAKI Harap Dibuka Identitasnya ke Publik

MAKI berharap identitas napi korupsi yang memperoleh remisi bebas dalam HUT ke-78 RI dibuka ke publik.

Rizki Sandi Saputra
Koordinator Media Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui awak media di Kantor KPPU Pusat, Jakarta, Jumat (20/5/2022). MAKI berharap identitas napi korupsi yang memperoleh remisi bebas dalam HUT ke-78 RI dibuka ke publik. 

TRIBUNNEWS.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) berharap agar 16 narapidana (napi) korupsi yang memperoleh remisi bebas untuk dibuka ke publik.

"Masyarakat selaku korban korupsi harus diberitahu dan diberikan akses nama-nama yang mendapatkan remisi," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (17/8/2023).

Boyamin menilai, hal ini perlu dilakukan agar masyarakat mengetahui apakah napi korupsi yang memperoleh remisi bebas itu sudah memenuhi syarat atau tidak.

Jika tidak, Boyamin mengatakan masyarakat bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Konsekuensinya adalah kalau ternyata yang diberi remisi tidak memenuhi syarat, masyarakat bisa melakukan komplain."

"Dalam kasus korupsi, korbannya seluruh masyarakat Indonesia. Apabila dari 16 (napi) tidak layak (mendapat remisi) dan tidak memenuhi syarat, digugat ke PTUN, dan remisinya dibatalkan," jelasnya.

Baca juga: 1.966 Narapidana Lapas Salemba Dapat Jatah Remisi Dalam Rangka HUT RI ke-78

Boyamin pun berharap, agar nama-nama napi korupsi yang memperoleh remisi bebas dapat diumumkan.

"Maka dari itu harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk salah satunya, atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, mana-mana yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya melanggar dan ternyata tidak berkelakuan baik misalnya," jelas Boyamin.

Ia pun kembali menegaskan, jika permintaan untuk membuka identitas 16 napi korupsi itu tidak dikabulkan oleh Ditjen Lapas, maka masyarakat dapat menggugat ke PTUN.

"Dan itu kalau tetap nggak digubris, masyarakat termasuk MAKI bisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut," pungkasnya.

16 Narapidana Korupsi Bebas

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Rika Aprianti. (Tribunnews/Ilham Rian Pratama)

Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Lapas Kemenkumham, Rika Aprianti, mengumumkan adanya 16 napi korupsi yang mendapat remisi bebas karena bertepatan dengan HUT ke-78 RI.

Selain 16 napi korupsi, adapula 26 napi terorisme yang sama-sama memperoleh remisi bebas.

"16 napi korupsi dan 26 napi terorisme dapat remisi langsung bebas," kata Rika.

Lebih lanjut, ada 2.120 napi korupsi mendapat remisi umum II, yang artinya hanya pengurangan hukuman.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan