Selasa, 2 September 2025

Polri Tegaskan 3 Polisi yang Ditangkap karena Jual Beli Senpi Tak Terkait Terduga Teroris Bekasi

Polisi tegaskan 3 oknum anggota Polri yang ditangkap karena kasus jual beli senjata api tak terkait dengan terduga teroris di Bekasi.

Penulis: Rifqah
Kolase Tribunnews (Istimewa- YouTube Tribunnews)
Ilustrasi Polisi-Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, saat konferensi pers terkait dugaan tiga anggota Polri yang ditangkap Densus 88 bukan terkait aksi terorisme, di Polda Metro Jaya, Jumat (18/8/2023) - Polisi tegaskan 3 oknum anggota Polri yang ditangkap karena kasus jual beli senjata api tak terkait dengan terduga teroris di Bekasi. 

"Pertama, terkait anggota Krimum Polda Metro Jaya, itu kami mengamankan karena yang bersangkutan itu menerima senjata ilegal," ujarnya, dikutip dari Wartakotalive.com.

"Sekarang (ditempatkan) di patsus (penempatan khusus)," lanjut Hengki.

Kedua adalah Iptu Muhammad Yudi Saputra, ia merupakan pihak yang dititipkan senpi oleh penjual yang sebelumnya telah diamankan.

Baca juga: Karyawan KAI Terlibat Teroris ISIS Ditangkap Densus 88, Mahfud MD Sebut BUMN Kebobolan

"Di sini ada salahnya juga yang bersangkutan, karena yang kami tangkap target ini karena dia tahu ditangkap kepolisian, ketakutan, menitipkan senjatanya kepada anggota ini," tutur dia.

"Belum sempat dilaporkan, sudah kami ambil, jadi ada pelanggarannya di sana. Tapi bukan yang pemasok (ke DE). Pemasoknya sipil,"

"Ini sudah kami tangkap dan ternyata ini residivis, sudah pernah kami tangkap, dulu juga terkait peredaran senpi," lanjutnya.

Terakhir, yakni Bripka Syarif Mukhsin ditangkap lantaran dirinya berkoordinasi dengan Bripka Reynaldi Prakoso.

"Jadi, Reynaldi pernah minta bantu buatkan atau upgrade senjata dari airgun ke senjata api melalui Syarif ini," kata Hengki.

(Tribunnews.com/Rifqah) (Wartakotalive.com/Ramadhan L Q)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan