Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Tiga Sekawan Dikonfrontasi, Asal-usul Rp 27 Miliar di Kasus BTS Masih Teka-teki

Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023).

Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Anang Achmad Latif dan Windi Purnama - Enam saksi telah dikonfrontir tim penyidik Kejaksaan Agung terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower BTS BAKTI Kominfo pada Jumat (18/8/2023). 

Mereka hanya dibolehkan untuk memberi pernyataan umum terkait konfrontasi dengan kliennya.

"Persoalan detail yang sudah disampaikan teman-teman yang lain sebaiknya ditanyakan kepada penyidik karena mereka juga meminta kita menyampaikan secara global saja apa hasil pemeriksaan hari ini," kata Maqdir Ismail, penasihat hukum Irwan Hermawan usai diperiksa, Jumat (18/8/2023) malam.

Saat ditanya mengenai inisial S yang diduga mengembalikan Rp 27 miliar melaluinya, Maqdir menyangkal.

Katanya, dia tak pernah memberikan keterangan yang menyebut inisial S sebagai pihak yang mengembalikan uang tersebut.

"Saya justru enggak tahu. Saya enggak pernah tahu. Mengenai itu saya enggak pernah tahu. Bukan dari saya,"

Padahal inisial S ini pertama kali disampaikan Kejaksaan Agung usai pemeriksaan perdana Maqdir Ismail pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Menurut Kejaksaan, uang Rp 27 miliar dititipkan seseorang berinisial S.

Sosok S itu disebut-sebut menyerahkan Rp 27 miliar kepada anggota tim penasihat hukum Irwan, Handika Honggowongso.

"Itu dikirimkan dalam bentuk tunai sama orang yang berinisial S. Tadi disampaikan Pak Maqdir sendiri sama Handika, rekan kerjanya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Kamis (13/7/2023).

Belakangan, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa sosok yang menitipkan Rp 27 miliar melalui penasihat hukum Irwan Hermawan berjenis kelamin laki-laki.

"Kalau keterangan dari pihaknya Maqdir (penasihat hukum Irwan Hermawan), inisial S itu cowok," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Haryoko Ari Prabowo kepada Tribunnews.com, Jumat (11/8/2023).

Meski Kejaksaan dan tim penasihat hukum saling menyangkal dan seolah menutupi, Irwan Hermawan sendiri telah membukanya selama penyidikan.

Dalam berita acara pemeriksaannya (BAP) sebagai saksi bagi Windi Purnama, ada nominal uang Rp 27 miliar yang telah dia serahkan terkait perkara BTS ini.

Tak hanya Rp 27 miliar, Irwan bahkan secara terang-benderang membuka nominal-nominal lain yang diserahkannya ke berbagai pihak.

Teruntuk Rp 27 miliar ini sendiri, Irwan mengaku telah menyerahkannya kepada Menpora Dito Ariotedjo pada rentang November hingga Desember 2022. Pada periode itu diketahui Dito Ariotedjo masih menjadi staf Airlangga Hartarto, Menko Bidang Perekonomian.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan