Pemilu 2024
MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan, Mahfud MD: Biar Itu Direspons KPU
Mahfud MD menanggapi singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menanggapi singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan.
Mahfud menyerahkan hal tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk merespons hal tersebut.
"Kalau di sekolah dan sebagainya itu kan kalau kampanyenya itu dalam mekanisme yang sesuai dengan pendidikan objektif, akademis, dan sebagainya. Nanti itu biar direspon sama KPU lah. itu kan masalah-masalah yang sangat umum untuk dijawab oleh instansi yang berkaitan," kata Mahfud saat konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam RI Jakarta pada Selasa (22/8/2023).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebelumnya bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
Revisi tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah dan pendidikan.
“Berkenaan putusan MK yang belum lama dibacakan mengenai pasal 208 P 1 huruf A, MK mempertegas memasukan ke dalam norma sebenarnya yang dijelaskan amar putusan itu sudah ada dalam penjelasan pasal 280 ayat 1 huruf H“ kata Anggota KPU RI Idham Holik kepada awak media pada Jumat (17/8/2023).
“Dan tentunya kami KPU RI akan menyesuaikan aturan kampanye nomor 15 2023,” lanjut Idham.
Sekadar informasi, MK membolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan asalkan tidak menggunakan atribut kampanye.
Demikian bunyi Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang diputuskan Selasa (15/8/2023) lalu.
Permohonan perkara Nomor 65/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh Handrey Mantiri dan Ong Yenni. Para Pemohon mengujikan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.
Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana, peserta dan tim kampanye Pemilu dilarang: h. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan”.
Baca juga: MK Perbolehkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan, P2G: Mengganggu Proses Pembelajaran
Sedangkan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu menyatakan, “Fasilitas pemerintah, tempat Ibadah, dan tempat Pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.
Menurut para Pemohon, Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu telah membatasi para Pemohon untuk mengikuti kampanye seluruh peserta Pemilu, kecuali di tempat ibadah.
“Penjelasan pasal ini membolehkan untuk kampanye menggunakan fasilitas pemerintah, kampanye di tempat ibadah dan Pendidikan. Prinsipnya diperbolehkan. Sementara normanya menyatakan dilarang,” kata Donny Tri Istiqomah selaku kuasa hukum para Pemohon.
Diperbolehkannya menggunakan fasilitas pemerintah untuk kampanye akan membuat pemerintah sulit untuk bersikap netral kepada semua peserta Pemilu.
Pemilu 2024
Dilaporkan Terkait Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, KPU Disebut Langgar Lima Pasal Peraturan DKPP |
---|
Ketua KPU Klaim Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024 Tak Menyalahi Aturan dan Telah Diaudit BPK |
---|
KPU Akui Sewa Jet Pribadi Saat Pemilu 2024, Klaim Demi Efektivitas Pengawasan |
---|
Komisi II DPR RI Ungkap Pernah Ingatkan KPU Soal Penggunaan Private Jet: Tidak Pantas Itu |
---|
Komisi II DPR Minta KPU Kooperatif Terkait Dugaan Penyalahgunaan Private Jet |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.