Minggu, 24 Agustus 2025

Pemilu 2024

MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan, Mahfud MD: Biar Itu Direspons KPU

Mahfud MD menanggapi singkat terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye menggunakan fasilitas pemerintah

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
Ist
MK Bolehkan Kampanye di Fasilitas Pemerintahan dan Pendidikan, Mahfud MD: Biar Itu Direspons KPU 

Sebab sebagaimana diketahui, presiden dan kepala daerah walaupun dipilih secara langsung oleh rakyat namun pencalonannya tetap diusung dan diusulkan oleh partai politik dan/atau gabungan partai politik. 

Dengan dibukanya peluang bagi presiden dan/atau kepala daerah untuk menggunakan fasilitas pemerintah dikhawatirkan hanya akan memberikan fasilitas itu kepada peserta pemilu (partai politik) yang menjadi pengusung dan pendukungnya saja.

Para Pemohon meyakini penjelasan norma tersebut bersifat memperluas dan menambah norma serta mengakibatkan pendelegasian kepada aturan yang lebih rendah. 

Untuk itu, dalam petitum, MK diminta Pemohon untuk menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf f UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan