Rabu, 27 Agustus 2025

Pengadilan Niaga Dinilai Tidak Berwenang Mengurusi Warisan Orang yang Sudah Meninggal Dunia

Advokat Damianus Renjaan berpendapat pengadilan niaga dinilai tidak berwenang mengurusi warisan orang yang sudah meninggal dunia.

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Endra Kurniawan
Tribunnews.com/Istimewa
Advokat Damianus Renjaan berpendapat pengadilan niaga dinilai tidak berwenang mengurusi warisan orang yang sudah meninggal dunia. 

Sementara itu dikutip dari Kontan.co.id, Said August Putra mewakili keluarga Arsjad Rasjid mengatakan pihaknya baru menggugat sekarang lantaran ahli waris almarhum Bapak Sjarnoebi yang sekarang tidak mau mengakui perjanjian dimaksud.

Menurut dia nilai pembagian bonus digugat keempat penggugat senilai Rp 700 miliar merupakan kerugian material dan bukan immatrial.

Semetara itu Arsjad Rasjid mengatakabn dirinya mewakili 7 bersaudara dan enam kakaknya dan satu adik. "Jadi ini bukan perihal saya pribadi, ini keluarga dan keluarga besar.

Riwayat Akta 78

Damianus menjelaskan duduk perkara kasus ini.

PT Krama Yudha Tiga Berlian Motors (Persero) didirikan oleh Sjarnobi.

Karena perusahaan maju dan sukses, Sjarnobi ‘berbagi’ rejeki dengan tiga saudara kandungnya; Srikandi, Nuni dan Abi. Ia juga berbagi dengan sahabat karibnya, Makmunar, yang merupakan keluarga Arsjad Rasjid.

Untuk membuktikan keseriusannya, Sjarnobi membuat perjanjian di hadapan notaris SP Henny Singgih pada 20 April 1998, hingga lahirlah akta notaris nomor 78 (akta 78). Akta ditandatangani Sjarnobi sebagai pihak I dan Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar sebagai pihak II.

Isi akta 78 antara lain, Sjarnobi memberikan bonus sebesar 18 persen dari keuntungan bersih PT Krama Yudha kepada Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar. Namun akta tidak menyebutkan berapa besaran nilai bonusnya.

Akta 78 juga menyebutkan bonus diberikan saat perseroan memiliki keuntungan dan selama Sjarnobi, masih menjadi pemegang saham mayoritas.

Pada periode 1998-2001, pemberian bonus terwujud, namun pada 13 April 2001, Sjarnobi meninggal dunia. Itu berarti, sebagaimana kesepakatan dalam akta 78, tidak ada lagi pemberian bonus.

Baca juga: Pengadilan Niaga Menolak Permohonan PKPU terhadap Satyagraha Dinamika Unggul

Syarat lain dalam akta 78 tersebut adalah pemberian bonus bersifat sukarela (tidak ada timbal-balik), tidak wajib atau atas dasar kemurahan hati Sjarnobi, namun diusahakan setiap tahun (tidak ada penentuan waktu). Karena atas dasar sukarela, maka secara hukum disebut naturlijke verbintenis (perikatan wajar/bebas/alamiah), tidak dapat dituntut pelaksanaannya di pengadilan sesuai pasal 1359 ayat (2) KUHPerdata.

Akta 78 juga menjelaskan, Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar, tidak diperkenankan melihat pembukuan perseroan, sebab keempatnya bukan pemegang saham.

Setelah Sjarnobi meninggal dunia pada 2001, kendali perusahaan ini selanjutnya dijalankan oleh putra Sjarnobi yakni Eka Rasja Putra Said dan Eka meninggal dunia pada September 2022 (Srikandi, Nuni, Abi dan Makmunar juga telah lama meninggal dunia).

Selama Eka mengendalikan korporasi ini, pihak Arsjad dan tiga pemohon lainnya, diketahui tidak memohon bonus terkait dan selanjutnya pada 25 Juli 2023, tiba-tiba muncul gugatan PKPU nomor 226 ini.

(Tribunnews.com/Hasanuddin Aco)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan