Minggu, 28 September 2025

Ponpes Al Zaytun dan Ajarannya

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp1 T, Anwar Abbas Sambut Baik, Peluang Damai Terbuka

Panji Gumilang beritikad baik untuk mencabut gugatan atas dirinya dan MUI sebesar Rp 1 Triliun, Anwar Abbas bakal sambut baik, peluang damai terbuka

Editor: bunga pradipta p
Tribunnews.com
Panji Gumilang berniat untuk mencabut gugatan atas dirinya dan MUI sebesar Rp 1 Triliun, Anwar Abbas bakal sambut baik, peluang damai terbuka 

Namun ternyata, Bareskim belum memberikan izin kepada Panji Gumilang.

Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Wakil Ketua MUI Anwar Abbas yakni Ihsan Tanjung mengungkapkan pada mediasi ketiga dengan pihak Panji Gumilang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Ist)

Baca juga: Mediator Minta MUI Berkomunikasi ke Kapolri, Agar Penyidik Bisa Hadirkan Panji Gumilang ke PN Jakpus

Sebelumnya, pimpinan Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan perkara yang terlah terdaftar di nomor perkara 415/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.

Gugatan didaftarkan pada Kamis (6/7/2023) dan dibenarkan Hendra.

"Iya betul (Panji Gumilang menggugat Anwar Abbas)" kata kuasa hukum Panji, Hendra Effendi saat dihubungi, Senin (10/7/2023).

Hendra menyebut Anwar Abbas diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melontarkan tuduhan yang hanya berdasar potongan video viral dan tidak melakukan tabayyun.

Pernyataan Panji soal sebutan 'saya komunis' disebut Hendra dimanipulir oleh orang tak bertanggungjawab.

"Klien kami Merasa dijustifikasi, disudutkan dan dihina, karena yang bersangkutan tidak seperti yang dituduhkan oleh Anwar Abbas, sementara penyampaian klien kami adalah dalam rangka pembinaan terhadap Santri yang tamat pendidikannya dan akan terjun ke masyarakat," ucap Hendra.

Dalam tuntutannya, Hendra mengatakan kliennya menggugat Anwar Abbas dengan menuntut ganti rugi hingga Rp1 triliun.

"Dalam surat gugatan kami uraikan semua hal yang harus diuraikan, dan kami juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 dan Rp1,000,000,000,000 atas kerugian Material dan inmateriel," kata Hendra.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan