Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jaksa Mentahkan Keterangan Ahli Kubu Lukas Enembe yang Sebut Daerah Berpredikat WTP Tak Ada Korupsi
Jaksa mentahkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Lukas Enembe soal daerah berpredikat WTP tak ada korupsi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
karena itu, penegak hukum dimungkinkan untuk mengusutnya.
"Kalau nanti terjadi hal yang fiktif, bukan yang di-sampling, itu mungkin saja," ujar Eko.
"Bisa saja dibuka kasusnya?" tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh.
"Bisa saja," jawab Eko.
Untuk informasi, perdebatan mengenai daerah WTP dan korupsi ini disinyalir berkaitan dengan Provinsi Papua yang saat dipimpin Lukas Enembe meraih penghargaan WTP berkali-kali.
Dilansir dari Tribun Papua, total WTP yang diperoleh sudah mencapai 7 kali,
"Sejak tahun 2014 BPK RI telah memberikan opini WTP atas pemerintahan LKPD pemerintah provinsi Papua dan sampai dengan 2020 sudah tujuh kali berturut-turut," kata Lukas Enembe saat memberi sambutan di Ruang Sidang DPRD Provinsi Papua, Kamis (9/6/2022).
Predikat WTP itu berbanding terbalik dengan fakta bahwa sang gubernur telah duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Dia telah didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46,8 miliar.
Uang tersebut diduga diterima sebagai hadiah yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Gubernur Papua dua periode, tahun 2013-2023.
Dalam dakwaan pertama, Lukas Enembe didakwa menerima suap Rp 45 miliar.
Uang puluhan miliaran tersebut diterima dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur dan dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik manfaat CW Walaibu.
Suap diterima Lukas Enembe bersama-sama Mikael Kambuaya selaku Kepala PU Papua tahun 2013-2017 dan Gerius One Yoman selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua tahun 2018-2021.
Tujuannya agar mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijatono Lakka dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua tahun anggaran 2013-2022.
Kemudian dalam dakwaan kedua, Lukas Enembe didakwa menerima gratifikasi Rp 1 miliar.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.