Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Jaksa Mentahkan Keterangan Ahli Kubu Lukas Enembe yang Sebut Daerah Berpredikat WTP Tak Ada Korupsi
Jaksa mentahkan keterangan saksi ahli yang dihadirkan kubu Lukas Enembe soal daerah berpredikat WTP tak ada korupsi.
Penulis:
Ashri Fadilla
Editor:
Adi Suhendi
Tribunnews.com/ Ashri Fadilla
Sidang lanjutan perkara suap dan gratifiksi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (28/8/2023).
Gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatan Lukas Enembe selaku Gubernur Provinsi Papua periode Tahun 2013-2018.
Uang itu diterima Lukas Enembe pada 12 April 2013 melalui transfer dari Budy Sultan selaku Direktur PT Indo Papua. Uang diterima melalui Imelda Sun.
Oleh karena perbuatannya itu, Lukas Enembe didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.