Selasa, 30 September 2025

Komisi III DPR Minta Komite Etik MK Bersidang Proses Pelaporan Denny Indrayana Terhadap Anwar Usman

Menurut Hinca, pelaporan yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan hak setiap warga negara dalam melakukan pengawasan.

Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menanggapi terkait pelaporan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman ke Komite Etik MK.

Menurut Hinca, pelaporan yang disampaikan oleh Denny Indrayana merupakan hak setiap warga negara dalam melakukan pengawasan.

Denny melaporkan Anwar Usman terkait dengan sidang gugatan batas usia capres-cawapres.

"Ya artinya itu hak nya Denny, kalau Denny meyakini itu dan dia mengadukan ke Komite etik," kata Hinca kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Dengan adanya pelaporan itu, maka kata Hinca, Komite Etik sudah tidak memiliki opsi lain selain melakukan persidangan etik tersebut.

Kata Hinca, jika dugaan pelanggaran etik itu belum dilaporkan oleh pihak lain, Komite Etik masih bisa berinisiatif melakukan penelaahan.

Namun, jika sudah pihak luar yang melakukan pelaporan, maka Komite Etik harus bersidang.

"Kalau yang saya sebut tadi kan, kalau itu benar kan seharusnya komite etik bisa menjadi berinisiatif tapi kalau Denny yang melaporkan ya komisi etik harus bersidang untuk ngecek itu," kata Hinca.

Lebih lanjut, legislator dari Partai Demokrat itu menilai bahwa pengawasan yang dilakukan Denny adalah hal yang wajar.

Bahkan kata dia, upaya yang dilakukan Denny sebagai pengawasan agar persidangan berjalan secara fair.

"Saya kira pengawasan yang dilakukan Denny menjadi bagian dari pengawasan supaya persidangan nya menjadi fair gitu, kita baca seperti itu," tukas dia.

Sebelumnya, Eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana melaporkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman terkait pelanggaran kode etik.

Denny melaporkan Ketua MK Anwar Usman terkait pelanggaran etik.

Laporan Denny itu dibuat karena Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari tiga perkara uji materi soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Juru bicara (jubir) MK, Fajar Laksono, mengatakan sudah menerima aduan itu dan akan pihaknya tindaklanjuti.

"Kalau pengaduan atau laporan dimaksud sudah resmi kita terima, tentu kita akan tindaklanjuti sesuai ketentuan," ujar Fajar saat dikonfirmasi, Selasa (29/8/2023).

Menurut Denny, berdasarkan Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi, soal Prinsip Ketidakberpihakan, tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 9 Tahun 2006, pada penerapan Butir 5 huruf b mengatur:

"Hakim konstitusi -kecuali mengakibatkan tidak terpenuhinya korum untuk melakukan persidangan- harus mengundurkan diri dari pemeriksaan suatu perkara apabila hakim tersebut tidak dapat atau dianggap tidak dapat bersikap tak berpihak karena alasan-alasan di bawah ini: ... b. Hakim konstitusi tersebut atau anggota keluarganya mempunyai kepentingan langsung terhadap putusan".

Sementara, Denny melihat perkara usia batas minimum capres cawapres ini berhubungan langsung dengan kepentingan keluarga Anwar Usman, yang dalam hal ini kakak iparnya adalah Presiden Jokowi, dan anak pertama Jokowi, yaitu Gibran Rakabuming Raka, terkait potensi dan peluang maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024.

Maka, tegas Denny, seharusnya Anwar Usman mundur dari penanganan perkara-perkara tersebut.

Terkait desakan itu, Fajar menyebut, bisa saja menjadi materi dan laporan dari Denny.

Namun di satu sisi, ia mengaku pihaknya belum menerima desakan Denny itu secara langsung.

Fajar pun menegaskan untuk menunggu tahapan selanjutnya dalam proses menuju persidangan.

"Desakan itu mungkin menjadi materi laporan atau pengaduan, jadi kita tunggu saja karena kita belum terima," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan