Sabtu, 16 Agustus 2025

Oknum Paspampres Aniaya Pemuda

LPSK Cari Keluarga Imam Masykur, Tawarkan Perlindungan di Kasus Oknum Paspampres Aniaya Pemuda Aceh

Mengenai kasus penganiayaan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.

Penulis: Nuryanti
Tribunnews.com/ist
Imam Masykur, warga Gandapura, Bireuen, Aceh meninggal dunia diduga disiksa oknum Paspampres. Mengenai kasus penganiayaan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mencari keluarga pemuda Aceh bernama Imam Masykur (25) yang tewas dianaya oknum Paspampres dan dua anggota TNI.

Anggota Paspampres berinisial Praka RM menjadi tersangka bersama anggota Direktorat Topografi TNI AD, Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka J.

Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, meminta bantuan masyarakat yang memiliki informasi terkait keluarga Imam Masykur agar menghubungi LPSK.

"Kalau ada kontak keluarga korban terima kasih kalau bisa di-share ke saya atau LPSK," ujarnya, Rabu (30/8/2023), dilansir Kompas.com.

"Biar langsung dikontak oleh staf kami," sambung Hasto.

Baca juga: Saksi Mata Sempat Adu Mulut dengan Pembunuh Imam Masykur, Praka Riswandi: Lu Belain Musuh Negara!

LPSK Tawarkan Perlindungan

Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, jajarannya tengah mengerahkan tim untuk menghampiri keluarga Imam Masykur.

Mengenai kasus penganiayaan yang menewaskan Imam Masykur, LPSK menawarkan perlindungan kepada keluarga korban secara jemput bola.

"Kita lakukan upaya proaktif ke keluarga korban, namun saya belum tahu kapan (tim LPSK) dijadwalkan berangkat, tapi saya sudah kasih perintah segera dilakukan," kata Hasto, Selasa (29/8/2023), dikutip dari Wartakotalive.com.

Menurutnya, jika pihak keluarga berniat mengajukan permohonan, LPSK siap melindungi keluarga korban hingga proses hukum berjalan.

Berdasarkan tujuan, hingga proses hukum berjalan mulai tingkat penyidikan hingga peradilan militer, pihak keluarga mendapat pendampingan perlindungan dan hukum dari LPSK.

LPSK juga siap menghitung nilai restitusi dari kerugian yang telah dialami pihak keluarga.

Baca juga: Impian Imam Masykur Nikahi Pacar Kandas, Sempat Kirim Pesan sebelum Dibunuh Oknum Paspampres

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat ditemui awak media di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (7/8/2023). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Pengakuan Keluarga Korban

Sebelumnya, ibu kandung korban, Fauziah, mengungkapkan telepon terakhir dari Imam Masykur.

Fauziah mengatakan, putranya sempat mengabarkan telah diculik pada 12 Agustus 2023.

Imam diketahui merantau ke Jakarta sejak setahun lalu.

Melalui sambungan telepon, Imam meminta uang sebesar Rp 50 juta sebagai tebusan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan