Mahfud MD soal Cak Imin Dipanggil KPK di Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker: Bukan Politisasi Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD sebut pemanggilan Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin oleh KPK di kasus dugaan korupsi bukan bentuk politisasi hukum.
Penulis:
Milani Resti Dilanggi
Editor:
Nuryanti
"Sudah ada proses penyelidikan yang itu dilakukan jauh-jauh hari sebelum ada isu-isu yang berkembang saat ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri pada Senin (4/9/2023), dikutip dari YouTube KompasTV.
Ali menuturkan, kasus dugaan korupsi yang merugikan negara miliaran rupiah ini sudah mulai diusut bahkan sejak satu tahun lalu.
Saat itu, KPK baru menerima laporan atas dugaan korupsi dimaksud.
"Perkara ini sudah KPK lakukan sudah jauh hari sebelum itu (pencapresan). Bahkan kami pastikan sebelum Juli atau di tahun yang lalu."
"Itu sudah kami lakukan penerimaan laporan, verifikasinya, telaahnya, itu proses panjang," kata Ali.
Terkait kasus dugaan korupsi ini, KPK mesti membuktikan sejumlah unsur.
Pembuktian atas unsur-unsur tersebut, kata Ali, memerlukan waktu yang tidak singkat.
"Poinnya adalah sekali lagi tidak sehari dua hari kemudian KPK melakukan proses penyidikan, ataupun penegakan hukum dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan dimaksud," ujarnya.
(Tribunnews.com/Milani Resti)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.