Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU

Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

"Ini Fatimah," jawab Faruk.

"Dapat dari siapa?" tanya hakim.

"Tidak tahu," jawab Faruk.

"Saudara kenal dengan Anang Latif, Galumbang, Irwan Hermawan, Ferdiandi Mirza," tanya hakim.

"Tidak kenal," jawab Faruk.

"Kalau Fatimah ini staf Galumbang Menak ya?" tanya hakim.

"Iya Yang Mulia," jawab Faruk.

"PT Apa?" tanya hakim.

"PT Moratel Telematika," jawab Faruk.

Baca juga: Pihak Konsorsium Sebut Ada Kejadian Luar Biasa saat Pembangunan Proyek BTS di Papua

"Saudara lama kenal dengan Fatimah?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Faruk.

"Sudah sering pakai bendera PT saudara?" tanya hakim.

"Benar sudah sering," jawab Faruk.

"Proyek apa saja selain BTS ini?" tanya hakim.

"Proyek, tidak tahu," jawab Faruk.

Halaman
123
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan