Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

5 Perusahan Jadi Alat Transaksi Pihak Lain, Hakim Sebut Saksi Korupsi BTS Berpotensi Terjerat TPPU

Hakim Fahzal Hendri berikan nasihat kepada saksi Faruk yang memiliki 5 perusahaan tapi dijadikan alat untuk pihak lain bertransaksi.

Tribunnews.com/Rahmat Nugraha
Saksi Faruk di persidangan yang bersaksi untuk terdakwa Jhonny G Plate, Anang Latif dan Yohan Suryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2023). 

"Yang penting dipakai dokumen perusahaan saudara dipakai rekeningnya untuk transfer uang," kata hakim.

"Iya," jawab Faruk.

"Wah enak banget saudara cuman minjam-minjam gitu saja dapat uang," kata hakim.

"Iya," jawab Faruk.

"Tapi uang itu sudah dikembalikan dalam perkara ini?" tanya hakim.

"Sudah," jawab Faruk.

Baca juga: Saksi di Sidang Jhonny Plate Ungkap Perubahan Skema Pembayaran Proyek BTS Untungkan Pihak Konsorsium

"Kalau perkara yang lain tidak tahu saya. Kalau mau terus terang itu jangan tanggung-tanggung. Iya?" tegas hakim

"Iya," jawab Faruk.

Kemudian hakim menasehati Faruk agar membuat usaha yang benar.

"Urusan lain saya tidak mau ungkap. Tapi yang jelas PT saudara yang saudara punya ini digunakan alat. Bisa kena alat tindak pidana pencucian uang, bisa kena itu," kata hakim.

"Saya harap saudara habis masalah ini yang benar saja usahanya. Dipinjam bendera itu lama-lama saudara yang kena usut," harapnya.
 

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan