Senin, 10 November 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate

Walbertus Natalius Wisang telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Choirul Arifin
dok. Puspenkum Kejagung
Tenaga ahli Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Walbertus Natalius Wisang telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo lantaran memberikan keterangan palsu selama proses hukum kasus ini. 

Dalam perkara ini dia dijerat pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan proses hukum tindak idana korupsi.

Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Walbertus yaitu:

Pertama: Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua: Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved