Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
Beri Keterangan Palsu di Kasus Korupsi BTS, Tenaga Ahli Kominfo Susul Johnny G Plate
Walbertus Natalius Wisang telah resmi ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo.
Dalam perkara ini dia dijerat pasal berlapis, yakni dugaan tindak pidana korupsi dan perintangan proses hukum tindak idana korupsi.
Pasal yang disangkakan terhadap perbuatan Walbertus yaitu:
Pertama: Pasal 2 Ayat (1) subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kedua: Pasal 21 atau Pasal 22 Jo. Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Korupsi BTS Bakti Kominfo
tenaga ahli Kominfo
Keterangan Palsu
Kejaksaan Agung
Walbertus Natalius Wisang
Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo
| 3 Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Divonis Bersalah, Elvanno Hatorangan Dihukum 6 Tahun Penjara |
|---|
| Kasus Korupsi Tower BTS 4G, Kejagung Jebloskan Eks Menkominfo Johnny G Plate ke Lapas Salemba |
|---|
| Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Jemy Sutjiawan Pikir-pikir Sikapi Vonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| Susul Johnny G Plate, Dirut PT Sansaine Exindo Divonis 3 Tahun Penjara |
|---|
| MA Perintahkan Land Rover Johnny G Plate Dirampas Negara, Kejaksaan Langsung Inventarisir Aset |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.