BREAKING NEWS: Dewas KPK Putuskan Johanis Tanak Tidak Terbukti Langgar Etik soal Chat Idris Sihite
Dewas KPK memutuskan Wakil KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba.
Penulis:
Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor:
Nuryanti
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Johanis Tanak di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2022). Dewas KPK memutuskan Wakil KPK, Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik terkait melakukan chat terhadap Plh Dirjen Minerba.
Johanis Tanak tidak bersedia handphone-nya diekstraksi untuk memastikan chat tersebut.
Johanis Tanak belum genap setahun jadi pimpinan KPK dan langsung dihadapkan pada dugaan pelanggaran etik.
Johanis Tanak dilantik pada Oktober 2022 menggantikan Lili Pintauli yang mengundurkan diri sebelum disidang etik terkait dugaan gratifikasi tiket dan fasilitas nonton MotoGP Mandalika.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.