Senin, 1 September 2025

CPNS 2023

Syarat Pendaftaran CPNS Kemenag 2023, Dibuka hingga 9 Oktober 2023

Simak syarat pendaftaran CPNS Kemenag 2023. Dibuka hingga 9 Oktober 2023 dengan kebutuhan sebanyak 68 formasi.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Instagram @kemenag_ri
Syarat daftar CPNS Kemenag 2023. Dibuka sebanyak 68 formasi untuk 57 PTKN hingga 9 Oktober 2023. 

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

10. Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di lingkungan Kementerian Agama.

Baca juga: Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan CPNS-PPPK 2023 dengan Link Download

Syarat Dokumen Pendaftaran CPNS Kemenag 2023

1. Surat lamaran yang ditujukan kepada Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai (contoh terlampir);

2. Pasfoto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;

3. Asli Kartu Tanda Penduduk/Surat Keterangan dari DUKCAPIL yang masih berlaku/Bukti Identitas Kependudukan lainnya;

4. Asli Ijazah atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama;

5. Asli Transkrip nilai atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan Transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau
Kementerian Agama;

6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

7. Surat Pernyataan Bebas Narkoba yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai;

8. Surat Pernyataan Setia Kepada Undang-Undang Dasar 1945, Pancasila, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintahan yang sah yang sudah ditandatangani dan dibubuhi e-meterai.

Baca juga: Kemenag Buka 4125 Formasi CPNS dan PPPK 2023, Ada Lowongan Penghulu

Tahapan Seleksi CPNS Kemenag 2023

1. Seleksi Administrasi;

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan CAT, dengan bobot 40 persen, terdiri dari:

a. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);

b. Tes Intelegensia Umum (TIU); dan

c. Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen, terdiri dari:

a. Praktik Kerja, dengan bobot 35 persen;

b. Psikotes, dengan bobot 30%; dan

c. Wawancara Moderasi Beragama, dengan bobot 35%.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan