Rabu, 1 Oktober 2025

Pimpinan Komisi III Beberkan Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Latar Belakang Anggota DPR

Bambang Pacul membeberkan alasan kuat Komisi III menyepakati Arsul Sani dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/ rizki sandi saputra
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (26/9/2023). 

Dari Uji Kelayakan dan Kepatutan itu seluruh fraksi di Komisi III DPR menyatakan sepakat Arsul Sani sebagai kandidat terpilih dalam rapat pleno Komisi III.

"Jadi dari 9 fraksi semua mengusulkan satu nama Bapak Arsul Sani," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir sebagai pimpinan rapat pleno, Selasa (26/9/2023).

Terhadap saran tersebut, pimpinan Komisi III DPR RI menanyakan kesetujuan dari para fraksi untuk menetapkan Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi.

"Kemudian pimpinan rapat menanyakan kembali apalah dapat disetujui?," tukas Adies Kadir.

Dia mengatakan Arsul terpilih dari 7 calon hakim MK yang diusulkan DPR RI tanpa adanya penolakan dari seluruh fraksi.

"Kemudian semua menyetujui Bapak Arsul Sani. Oleh karena itu, komisi III memutuskan calon yang diusulkan DPR menjadi hakim kontitusi menggantikan bapak Wahiduddin Adams adalah Bapak Arsul Sani," katanya.

Dengan begitu, Arsul menyingkirkan 6 calon hakim lain yang sudah mengikuti fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan.

Mereka yakni Reny Halida Ilham Malik, Firdaus Dewilmar, Elita Rahmi, Aidul Fitriciada Azhari, Abdul Latif, dan Haridi Hasan.

Setelah diputuskan komisi III, nama Arsul akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk disetujui.

Setelah itu, nama Arsul akan diserahkan kepada Presiden Jokowi untuk dilantik sebagai Hakim Konstitusi.

Arsul Sani Siap Mundur dari Jabatan Partai

Komisi III DPR RI melalui uji kelayakan dan kepatutan telah menyetujui nama Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi pengganti Wahiduddin Adams yang sudah purna tugas.

Dengan begitu, Arsul secara tegas menyebut dirinya siap untuk mundur dari kursi anggota DPR RI, Wakil Ketua MPR RI dan di kursi elite partai dalam hal ini Wakil Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Kalau misalnya saya dipilih konsekuensinya ya berhenti dari DPR mundur sebagai pimpinan MPR bagian Mundur sebagai anggota partai itu ya karena UU (Undang-Undang) MK," kata Arsul kepada awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (26/9/2023).

Kata Arsul, dalam UU MK sejatinya memang mengatur kalau hakim konstitusi tidak boleh menjadi pejabat negara bahkan anggota partai politik (parpol).

Arsul memastikan dirinya akan patuh terhadap aturan tersebut.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved