Pimpinan Komisi III Beberkan Alasan Pilih Arsul Sani Jadi Hakim MK: Punya Latar Belakang Anggota DPR
Bambang Pacul membeberkan alasan kuat Komisi III menyepakati Arsul Sani dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul membeberkan alasan kuat Komisi III menyepakati nama Arsul Sani dipilih menjadi Hakim Konstitusi usulan DPR, menggantikan Wahiduddin Adams.
Adapun alasan mendasarnya, karena DPR yang merupakan lembaga legislatif merasa tidak pernah diajak bicara ketika ada uji materi atau judicial review terhadap undang-undang produk dari DPR.
Menurut dia, hakim MK usulan DPR sebelumnya, tidak memiliki latar belakang untuk bisa memahami kerja DPR RI.
Dasar itu yang akhirnya menjadi alasan disepakatinya nama Arsul Sani, sebab yang bersangkutan pernah menjadi anggota Komisi III.
"Kita tidak pernah diajak bicara tiba-tiba (keputusannya) dibatalkan, kita udah kerja keras dibatalkan, kenapa? Karena mohon maaf yang dari DPR kemarin itu tidak ada satupun yang punya profesi sebagai DPR, memahami SOP yang ada di DPR, itu salah satu pertimbangan beberapa kawan yang kemudian memilih Pak Arsul Sani," kata Pacul saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/9/2023).
Diketahui Hakim MK sendiri berjumlah 9 orang, di mana dari 9 hakim MK itu berasal dari lembaga yang berbeda, dimana 3 hakim merupakan usulan pemerintah, 3 hakim usulan DPR, dan 3 hakim Mahkamah Agung.
Baca juga: Terpilih Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Siap Mundur dari Anggota DPR dan Waketum PPP
Selain miliki latar belakang sebagai anggota DPR, pendidikan Arsul juga kata Pacul, pertimbangan Komisi III memilih Wakil Ketua Umum PPP itu.
"Jadi secara pemahaman konstitusi beliau sangat paham secara pembuatan undang-undang pembentukan undang-undang beliau juga sudah cukup paham," ujar Pacul.
Tak hanya itu, Ketua Bappilu PDIP tersebut juga menyatakan, dengan terpilihnya Arsul sebagai hakim konstitusi maka ke depan, DPR RI khususnya Komisi III bisa diajak untuk konsultasi jika ada Judicial Review (JR).
Atas dasar itu, seluruh fraksi di Komisi III kemudian memilih Arsul sebagai kandidat hakim konstitusi yang keputusannya akan diambil dalam Rapat Paripurna mendatang.
Baca juga: PPP Rotasi Arsul Sani Jadi Anggota Komisi II DPR RI
"Jadi nggak ada apa-apa, lebih pada kita memperkuat konstitusi, begitu ceritanya. Meskipun seorang Hakim yang dari DPR kalau ada UU yang di-JR maka tidak ada jeleknya mereka berkonsultasi dengan kita karena dinamika di sana beda, di sini beda, apa argumentasi kadang-kadang juga los," kata Pacul.
"Maka salah satu pernyataan saya yang dikritisi yang menanyakan apakah dikau nanti bersedia kalau terpilih sebagai hakim MK ketika dilakukan JR anda konsultasi dulu sama sini," tukas dia.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menyepakati nama Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani sebagai kandidat terpilih hakim konstitusi menggantikan hakim Wahiduddin Adams yang purna tugas.
Adapun penetapan Arsul Sani sebagai kandidat terpilih itu dilakukan melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan calon Hakim Konstitusi yang digelar oleh DPR RI.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.