Minggu, 28 September 2025

PPPK 2023

Syarat Daftar PPPK Kemenkeu 2023, Buka 213 Formasi bagi Lulusan D3 hingga S1

Simak syarat daftar PPPK Kemenkeu 2023. Terdapat 213 formasi bagi lulusan D3 hingga S1 untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis.

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Sri Juliati
Instagram @kemenkeuri
Syarat daftar PPPK Kemenkeu 2023. Dibuka sebanyak 213 formasi bagi lulusan D3 hingga S1 untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut syarat pendaftaran PPPK Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2023.

Kemenkeu menyediakan sebanyak 213 formasi pada seleksi PPPK 2023 untuk posisi Pranata Humas, Pranata Komputer dan Arsiparis..

Dari jumlah formasi yang ada pada seleksi PPPK Kemenkeu 2023 tersebut dialokasikan untuk lulusan D3, D4 hingga S1.

Periode pendaftaran PPPK Kemenkeu 2023 dibuka mulai 20 September hingga 9 Oktober 2023.

Peserta dapat melakukan pendaftaran PPPK Kemenkeu 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Untuk mendaftar PPPK Kemenkeu 2023, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan sebagai berikut:

Baca juga: Formasi PPPK Kementerian PUPR 2023 Teknis dan Kesehatan, Cek Syarat Pendaftaran

Syarat Daftar PPPK Kemenkeu 2023

1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 20 tahun. Usia dihitung berdasarkan tanggal lahir yang tercantum dalam ijazah pada saat pelamar melakukan pendaftaran online;

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan (program studi) sesuai dengan persyaratan jabatan;

Baca juga: Gaji PPPK Kementerian PUPR dan Link Download PDF

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan dan ditandatangani oleh:

a. paling rendah Pejabat Administrator, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah;

b. paling rendah Direktur/Kepala Divisi/Pejabat yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan;

10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;

12. Bersedia ditempatkan/ditugaskan di seluruh satuan kerja/unit di lingkungan Kementerian Keuangan;

13. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;

16. Pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,00 (tiga koma nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4,00 (empat koma nol).

Baca juga: Cara Membuat Akun e-Meterai di Laman SSCASN untuk Berkas CPNS dan PPPK 2023

Syarat Khusus Daftar PPPK Kemenkeu 2023

Berikut syarat khusus yang dibutuhkan pada masing-masing formasi PPPK Kemenkeu 2023:

1. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat untuk penempatan SETJEN

a. Usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Mempunyai kemampuan pelayanan dan pengolahan informasi dan pengalaman dalam bidang kerja sama internasional;

c. Memahami proses bisnis sistem Indonesia National Single Window yang dibuktikan dengan melampirkan tulisan/artikel hasil karya pribadi minimal 2 (dua) halaman;

d. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 tahun berturut-turut pada instansi pemerintah.

2. Ahli Pertama - Pranata Hubungan Masyarakat untuk penempatan DJPb

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Mempunyai kemampuan ilustrasi / animasi / aplikasi design dan editing / fotografi / videografi / strategi komunikasi / branding / jurnalistik / scriptwriting / kehumasan;

c. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf

b dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

3. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan SETJEN

a. Usia maksimal 45 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memiliki pemahaman tentang IT Project Management, perencanaan TIK, analis perancangan dan integrasi sistem informasi, pengembangan dan pengujian sistem, dan pemahaman terkait database;

c. Mempunyai pengalaman dalam pengolahan data dan penyajian informasi;

d. Memahami proses bisnis sistem Indonesia National Single Window yang dibuktikan dengan melampirkan tulisan/artikel hasil karya pribadi minimal 2 (dua) halaman.

e. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf b dan/atau c dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi;

f. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut pada instansi pemerintah.

4. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan DJPb:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Menguasai SQL / Python Programming / Tableau Desktop / DMBOK / Hadoop / HQL / RDBMS / ELT / Data Security / Cloud Networking untuk kualifikasi pendidikan D-IV Manajemen Informatika dan S-1 Sains Data;

Baca juga: Link Formasi PPPK Kemenkeu 2023, Berikut Penempatan dan Daftar Persyaratannya

c. Mempunyai kemampuan sebagai Data Analyst/ Front End Developer/ Back End Developer/ UI/UX Designer/ Microservices Developer/ System Analyst/ Application Programing Interface (API) Developer/ System Engineer/ Quality Assurance Testing (QAT) Analyst/ Test Engineer/ Mobile Developer/ Big Data Engineer/ Banking System Business Analyst/ Big Data Engineer/ Banking System Business Analyst/ IT Governance Security Analyst/ IT Governance Data Analyst/ IT Digital Transformation Business Analyst/ IT Auditor/ Enterprise Architect/ IT Compliance Analyst/ Network Architect/ Infrastructure Engineer/ Security Architect/ Database Administrator/ Hardware Architect/ Data Center Manager untuk kualifikasi pendidikan S-1 Sistem Informasi, S-1 Teknik Informatika/S-1 Teknologi Informasi, dan S-1 Teknik Komputer;

d. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian di bidang teknologi informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dan c dengan mencantumkan tangkapan layar dan/atau tautan hasil karya pribadi;

5. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan DJKN

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Menguasai keahlian dari salah satu jabatan berikut:

- Web Developer: menguasai Stack Laravel, Oracle / MySQL, dan PHP CodeIgniter/Java; atau

- Mobile Developer: menguasai Flutter dan Database Oracle; atau

- System Administrator: menguasai dan mempunyai pengetahuan hardware server, OS Windows server dan Linux, virtualisasi computing, konsep container, switching and routing, troubleshooting jaringan, dan sistem operasi; atau

- Pengelola Teknologi Informasi: memiliki Sertifikat Internal Auditor ISO 9001, 20000-1, dan 27001 (jika ada).

c. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf

b dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

6. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan DJPPR

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian di bidang teknologi informasi dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi;

c. Melampirkan sertifikat keahlian/keterampilan pada bidang teknologi informasi;

d. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun pada bidang teknologi informasi.

7. Ahli Pertama - Pranata Komputer untuk penempatan BPPK:

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memahami prinsip security coding;

c. Menguasai bahasa pemrograman (minimal 1 dari 3):

- Front-End : React.JS, Next.JS dan sejenisnya;

- Back-End : Java (framework: Springbot);

d. Menguasai Database dengan MySQL, Docker dan Kubernetes;

e. Melampirkan portofolio project bersifat komersial yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf c dan/atau d dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

Baca juga: Link PDF Formasi PPPK BPK 2023, Lengkap dengan Persyaratannya

8. Terampil - Arsiparis

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memahami proses bisnis sistem Indonesia National Single Window yang dibuktikan dengan melampirkan tulisan/artikel hasil karya pribadi minimal 2 (dua) halaman;

c. Memiliki pengalaman kerja paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut pada instansi pemerintah.

9. Terampil - Pranata Komputer untuk kualifikasi pendidikan D-III Manajemen Informatika

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Menguasai bahasa pemrograman Flutter, database MySQL/MariaDB, dan API dengan JSON/REST;

c. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf

b dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

10. Terampil - Pranata Komputer untuk kualifikasi pendidikan D-III Teknik Informatika

a. Usia maksimal 35 tahun 0 bulan 0 hari;

b. Memiliki pemahaman terkait digital security awareness, manajemen mutu, dan layanan;

c. Menguasai jaringan komputer, Konfigurasi Mikrotik / Cisco, dan IT support;

d. Melampirkan portofolio yang menunjukkan keahlian sebagaimana dimaksud pada huruf c dengan mencantumkan tangkapan layar dan tautan hasil karya pribadi.

(Tribunnews.com/Enggar Kusuma)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan