Sabtu, 6 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Belasan Senjata Api yang Ditemukan di Rumah Mentan Syahrul Yasin Limpo Tengah Diperiksa Legalitasnya

Belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023) kini tengah diperiksa legalitasnya.

Editor: Dewi Agustina
Kolase Tribunnews
Belasan senjata api yang ditemukan di rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023) kini tengah diperiksa legalitasnya. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menerima 12 senjata api (senpi) yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Jalan Widya Chandra V Nomor 28, Jakarta Selatan.

Dirintelkam Polda Metro Jaya Kombes Hirbak Wahyu Setiawan mengatakan, belasan senpi itu terdiri berbagai jenis. Namun ia belum merinci tipe-tipe senjata itu.

"(Senjata api) dari berbagai jenis. Ada S&W, Walther, Tanfoglio, dan lain-lain," ujar Hirbak saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).

Smith & Wesson (S&W) adalah produsen pistol asal Amerika Serikat.

Baca juga: Profil Kasdi Subagyono, Sekjen Kementan yang Kabarnya juga Jadi Tersangka Bersama Mentan SYL

Perusahaan ini dikenal dengan revolver buatannya.

Sementara Walther atau Carl Walther GmbH juga merupakan produsen senjata api laras pendek.

Perusahaan ini berasal dari Jerman.

Kemudian Tanfoglio adalah produsen senjata dari Italia.

Hirbak menuturkan belasan senjata api itu kini tengah diperiksa legalitasnya.

Polda Metro Jaya sudah berkoordinasi dengan Baintelkam Polri untuk memeriksa legalitas senjata tersebut.

"Sedang kita koordinasikan dengan Baintelkam untuk cek izinnya," katanya.

Belasan senpi itu sebelumnya ditemukan oleh penyidik KPK ketika menggeledah rumah dinas SYL pada Kamis sore (28/9/2023) hingga Jumat pagi (29/9/2023).

Penggeledahan dilakukan terkait dugaan korupsi di Kementerian Pertanian.

Dalam kasus ini, KPK telah menjerat tiga orang tersangka, termasuk SYL.

Baca juga: KPK Yakinkan Tanggung Jawab Penuh dalam Pengusutan Kasus Korupsi di Kantor Syahrul Yasin Limpo

Sumber Tribunnews di KPK mengkonfirmasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka, walaupun belum diumumkan secara resmi.

"Iya sudah tersangka," kata sumber dari aparat penegak hukum yang mengetahui pengusutan kasus itu kepada Tribunnews, Jumat (29/9/2023).

Diduga kasus yang sedang diusut KPK ini terkait pemerasan dan gratifikasi.

Namun KPK hingga saat ini belum mengumumkan secara resmi siapa saja yang dijerat sebagai tersangka dan detail perkara.

"Karena saat ini perkaranya sedang berjalan, baru kemarin dilakukan proses penggeledahan dan siang ini dilanjutkan dengan proses penggeledahan di gedung kantor Kementan, jadi masih di awal sehingga kami belum bisa sampaikan apa yang menjadi materi dari prosesnya," terang Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (29/9/2023).

Syahrul Yasin Limpo belum berkomentar mengenai kasus ini.

Politikus NasDem itu dikabarkan sedang berada di Spanyol.

Tribunnews sudah mengirim pesan lewat aplikasi WhatsApp kepada mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu sejak Kamis (28/9/2023).

Namun SYL tak membalas pesan tersebut.

Ketua Umum Partai NasDem juga belum mau berkomentar mengenai kasus yang menjerat kader partainya ini.

Saat ditemui di NasDem Tower, Paloh hanya tersenyum ketika ditanyakan soal proses hukum yang sedang bergulir terhadap kadernya itu.

Paloh menjanjikan akan menjawab mengenai hal ini pada suatu saat nanti.

"Nanti, nanti ya," kata Paloh kepada awak media di NasDem Tower, Gondangdia, Jakarta, Jumat (29/9/2023).

Sedangkan Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, mengaku juga sudah mendapat informasi bahwa SYL sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Namun kabar yang ia dapat belum secara resmi dari KPK. Baru kabar yang beredar di publik.

"Belum resmi disampaikan KPK (sebagai tersangka)," kata Sahroni.

Sahroni enggan berspekulasi lebih jauh terkait dengan proses hukum SYL ini.

Ia menyebut saat ini Partai NasDem masih dalam posisi menunggu pernyataan resmi dari KPK.

"Benar sekali (kami menunggu keterangan resminya)," ujar dia.(tribun network/abd/ham/riz/dod)

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan