Kamis, 7 Agustus 2025

Rafael Alun Trisambodo Terjerat Korupsi

Punya Perusahaan Konsultan Pajak, Istri Rafael Alun Cuma ke Kantor untuk Farewell Party

Secara formal, perusahaan konsultan pajak itu atas nama istrinya, Ernie Meike Torondek.

Penulis: Ashri Fadilla
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Ernie Meike Torondek (baju putih), ibu Mario Dandy usai diperiksa KPK terkait kasus korupsi sang suami, Rafael Alun Trisambodo, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/7/2023). Persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo mengungkap adanya perusahaan konsultan pajak yang dimilikinya, yakni PT Artha Mega Ekadhana (ARME). 

Dalam perkara ini, Rafael Alun telah didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 16 miliar.

Modus penerimaan gratifikasi itu melalui sejumlah perusahaan atas nama istri Rafael Alun, Ernie Meike Torondek.

Baca juga: Rincian Pencucian Uang Ala Rafael Alun dan Ernie, Beli Beragam Aset hingga Perlengkapan Katering

Akibat perbuatannya, Rafael Alun dijerat Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain gratifikasi, Rafael Alun juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pencucian uang tersebut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Atas dugaan tersebut, Rafael Alun dijerat Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan