CPNS 2023
Rincian Lokasi Penempatan CPNS KPK Wilayah 1 Sampai 5
Di mana penempatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5 pada seleksi CPNS KPK 2023?
Penulis:
Widya Lisfianti
Editor:
Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka seleksi CPNS tahun 2023 dengan jumlah 214 formasi dengan 19 unit penempatan.
Dari 19 unit penempatan di antaranya di Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5
Lantas, di mana penempatan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah 1 sampai 5?
Dikutip dari akun Instagram KPK, Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I-V bertugas untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang koordinasi dan supervisi tindak pidana korupsi pada 5 wilayah.
Meski demikian, penempatannya tetap di lingkungan KPK.
Dikutip dari laman KPK, berikut adalah lokasi wilayah Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I, II, III, IV dan V:
- Wilayah I
Provinsi: Nangroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau dan Kepulauan Riau, Jambi, dan Bengkulu.
Formasi: 4
Baca juga: Ketentuan Dokumen Surat pada CPNS Kemenkumham 2023
- Wilayah II
Instansi Pusat: Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Provinsi: Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat.
Formasi: 4
- Wilayah III
Instansi Pusat: Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Provinsi: Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.
Formasi: 4
- Wilayah IV
Provinsi: Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara.
Formasi: 5
- Wilayah V
Provinsi: Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Formasi: 4
(Tribunnews.com, Widya)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.