Kamis, 18 September 2025

Dugaan Korupsi di BAKTI Kominfo

Saksi Ungkap Asal Usul Komisi I DPR Kecipratan Uang Proyek BTS Kominfo, Singgung Tekanan dalam Rapat

Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap adanya aliran dana ke Komisi I DPR sebanyak Rp 70 miliar.

Penulis: Ashri Fadilla
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews/Ashri Fadilla
persidangan lanjutan kasus korupsi BTS Kominfo, Selasa (3/10/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ashri Fadilla

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo mengungkap adanya aliran dana ke Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebanyak Rp 70 miliar.

Uang haram itu diduga mengalir ke Komisi I DPR untuk meredam tekanan-tekanan terkait proyek BTS 4G yang tak rampung pada waktu yang sudah ditentukan.

Menurut saksi mahkota, Irwan Hermawan dalam sidang kasus ini, tekanan itu muncul dalam rapat Komisi I DPR sebagai mitra kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Irwan mengetahui tekanan tersebut dari cerita eks Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif sebagai kawannya.

"Apa kepentingan menyerahkan uang 70 miliar ini?" tanya jaksa penuntut umum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).

Baca juga: Johnny G Plate Sempat Beri Arahan Saat Proyek BTS Kominfo Tercium Boroknya

"Ada tekanan-tekanan demikian yang dialami, di mana karena keterlambatan atau hal lain gitu. Ada rapat atau tekanan yang alot gitu," jawab Irwan.

Kemudian dalam berita acara penyidikan (BAP) yang dibacakan jaksa di persidangan, terungkap alasan lain adanya saweran ke Komisi I DPR, yakni terkait perjuangan penambahan anggaran proyek BTS.

Namun, terkait keterangan anggaran itu, Irwan mengaku tak mengetahuinya.

Baca juga: Disebut Dalam Sidang Perkara Dugaan Korupsi BTS, Menpora Dito Akan Hormati Proses Hukum

"Apakah ini ada hubungannya dengan perjuangan penambahan anggaran untuk PNPB di tengah tahun 2021?" tanya jaksa penuntut umum.

"Kalau yang anggaran Pak Anang tidak pernah berbicara," ujar Irwan.

Dalam persidangan Selasa (26/9/2023) lalu terungkap bahwa Rp 70 miliar ke Komisi I DPR diantar oleh kawan Irwan dan Anang Latif, yakni Windi Purnama.

Windi sebagai kurir menyerahkan uang ke Komisi I itu melalui sosok bernama Nistra Yohan.

Namun pada awalnya, dia hanya diberi kode K1 melalui aplikasi Signal.

"Pada saat itu Pak Anang mengirimkan lewat Signal itu K1. Saya enggak tahu, makanya saya tanya ke Pak Irwan K1 itu apa. Oh katanya Komisi 1," ujar Windi Purnama.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan