Selasa, 26 Agustus 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Menteri Pertanian Hilang Kontak di Eropa, KPK: Positif Thinking Saja, Mungkin Cuma Tersesat

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan hilang kontak sewaktu di Eropa usai melakukan kunjungan kerja.

Humas Pemprov Sulsel
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Mentan SYL) mengunjungi salah satu lokasi pertanian yang berada di Almeria, Spanyol (24/9/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dikabarkan hilang kontak sewaktu di Eropa usai melakukan kunjungan kerja.

Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan pihaknya tetap mengusut dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) di tengah kabar hilangnya SYL.

Nawawi masih berpikiran positif terkait keberadaan Mentan SYL.

"Positif thinking aja, mungkin cuman tersesat. Kita berharap agar yang bersangkutan bisa segera temukan jalan yang benar, balik ke Indonesia," kata Nawawi dalam keterangannya, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Kronologi Menteri Pertanian SYL Hilang Kontak di Eropa Usai Muncul Kabar Ditetapkan Tersangka KPK

KPK, disebut Nawawi, belum mempertimbangkan upaya cegah terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Pasalnya, lembaga antirasuah meyakini Mentan masih berada di luar negeri.

"Orangnya diketahui pasti masih di luar, ngapain dicegah," sebut Nawawi.

Seperti diketahui, Mentan SYL bersama rombongan Kementan sempat berkunjung ke Roma, Italia, dan mampir ke Spanyol.

Dalam kunjungan inilah politikus Partai NasDem itu hilang kontak usai berpisah dari rombongan.

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu seharusnya terbang meninggalkan Eropa pada 30 September 2023 dan tiba di Tanah Air pada 1 Oktober 2023.

Kabar hilangnya SYL bahkan sudah sampai ke telinga Presiden Joko Widodo (Jokowi).

KPK diketahui tengah mengusut kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

Mentan SYL dikabarkan menjadi satu dari tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menggunakan pasal pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang dalam (TPPU) kasus ini.

Halaman
12
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan