Jumat, 12 September 2025

Pakar Hukum: Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan

Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai pengaturan produk tembakau seharusnya tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Tribun Jatim/Danendra Kusuma
ILUSTRASI Petani tembakau di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mengeringkan daun tembakau panenan sebelum dirajang. 

"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ungkapnya.

Dirinya memaparkan banyaknya sektor sekaligus tenaga kerja yang terdampak dari aturan ini.

Baca juga: KADIN Minta Kemenkes Memisahkan Aturan Tembakau Dari RPP Kesehatan

Melihat luasnya objek yang terdampak dari aturan tersebut, Ali menilai logis jika pengaturannya diakomodir dalam satu peraturan pemerintah tersendiri sehingga akan lebih komprehensif dan koheren.

"Untuk melahirkan PP yang komprehensif tentu dibutuhkan waktu yang memadai dan tidak buru-buru yang seolah dikejar waktu atau jam tayang," pungkas Ali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan