Pakar Hukum: Aturan Produk Tembakau Seharusnya Tidak Masuk RPP UU Kesehatan
Pakar Hukum dari Universitas Trisakti, Ali Ridho, menilai pengaturan produk tembakau seharusnya tidak digabung dalam Rancangan Peraturan Pemerintah
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
"Beberapa lingkup yang menjadi objek atau terdampak dari pengaturan tersebut antara lain sektor petani tembakau, sektor produsen tembakau, sektor industri periklanan, dan sektor ritel," ungkapnya.
Dirinya memaparkan banyaknya sektor sekaligus tenaga kerja yang terdampak dari aturan ini.
Baca juga: KADIN Minta Kemenkes Memisahkan Aturan Tembakau Dari RPP Kesehatan
Melihat luasnya objek yang terdampak dari aturan tersebut, Ali menilai logis jika pengaturannya diakomodir dalam satu peraturan pemerintah tersendiri sehingga akan lebih komprehensif dan koheren.
"Untuk melahirkan PP yang komprehensif tentu dibutuhkan waktu yang memadai dan tidak buru-buru yang seolah dikejar waktu atau jam tayang," pungkas Ali.
Kemenkes: 46 Wilayah di Indonesia KLB Campak di 2025, Berikut Sebarannya |
![]() |
---|
Peluang Pemakzulan Sudewo Disebut Sangat Besar, Mutasi ASN Tak Sesuai UU |
![]() |
---|
Sosok Dokter Piprim Basarah yang Tak Boleh Layani Pasien BPJS di RSCM, Begini Komentar Kemenkes |
![]() |
---|
BNN Dinilai Telah Lakukan Langkah Tegas Usai Gagalkan Peredaran Ribuan Unit Vape Berisi Zat Adiktif |
![]() |
---|
Dokter Piprim Basarah Yanuarso Dilarang Melayani Pasien BPJS di RSCM, Bakal Tempuh Jalur Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.