Rabu, 3 September 2025

Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian

Modus Syahrul Yasin Limpo Lakukan Pungutan: dari Anggaran yang Di-Mark Up, demi Bayar Cicilan

Begini modus Syahrul Yasin Limpo melakukan pemungutan di Kementan yang tujuannya untuk melunasi cicilan kartu kredit hingga mobil.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan keterangan terkait kedatangannya di Polda Metro Jaya dan pengunduran diri dari posisinya sebagai Mentan, Kamis (5/10/2023), di Nasdem Tower, Jakarta. Begini modus Syahrul Yasin Limpo melakukan pemungutan di Kementan yang tujuannya untuk melunasi cicilan kartu kredit hingga mobil. 

TRIBUNNEWS.COM - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, mengungkapkan modus yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), terkait kebijakan pungutan di Kementerian Pertanian (Kementan).

Tanak mengatakan, Syahrul melakukan pemungutan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di eselon I dan II lewat anggaran yang sudah di-mark up.

Tak hanya anggaran di Kementan, Syahrul juga memungut uang dari mark up anggaran vendor yang bekerjasama dengan Kementan terkait proyek yang tengah dijalankan.

"Sumber uang yang digunakan di antaranya dari realisasi anggaran Kementerian Pertanian yang sudah di-mark up termasuk permintaan uang pada vendor yang mendapatkan proyek di Kementerian Pertanian," katanya dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta dikutip dari YouTube KPK RI.

Tanak mengungkapkan, pungutan ini dilakukan oleh Sekretaris Kementan, Kasdi Subagyono, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian di Kementan, Muhammad Hatta.

Pungutan itu, sambungnya, disetor ke Kasdi dan Hatta lewat beberapa cara seperti uang tunai, transfer, hingga dalam bentuk barang dan jasa.

Baca juga: BREAKING NEWS: KPK Umumkan Syahrul Yasin Limpo Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

Setelah diinstruksikan oleh Syahrul, Tanak mengatakan, Kasdi dan Hatta lalu menyuruh anak buahnya untuk mengumpulkan uang pungutan tersebut dengan jumlah bervariasi.

"(Jumlah pungutan) Dengan besaran nilai yang telah ditentukan oleh SYL dari kisaran senilai 4 ribu dolar AS-10 ribu dolar AS," kata Tanak.

Adapun pemungutan tersebut, dilakukan secara rutin tiap bulannya dan disetorkan terlebih dahulu ke Kasdi dan Hatta.

Tanak mengungkapkan, pungutan tersebut dilakukan demi pemenuhan kepentingan pribadi Syahrul seperti cicilan kartu kredit hingga pembayaran cicilan pembelian mobil.

"Penggunaan uang oleh SYL yang diketahui oleh KS dan MH antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL," katanya.

Secara keseluruhan, Syahrul, Kasdi, dan Hatta telah menikmati uang hasil pungutan tersebut sebesar Rp 13,9 miliar.

Kendati demikian, Tanak mengatakan, pihaknya masih terus mendalami terkait total uang hasil pungutan yang telah dinikmati oleh mereka.

"Dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik," tuturnya.

Tanak mengungkapkan KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini yaitu Syahrul, Kasdi, dan Hatta.

Baca juga: Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan, Gugat Status Tersangka KPK

Namun, sambungnya, baru Kasdi yang ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari terhitung 11 Oktober-30 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Sementara Syahrul dan Hatta belum ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka lantaran tidak hadir ketika akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

"Sementara untuk tersangka SYL dan MH telah mengonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Artikel lain terkait Dugaan Kourpsi di Kementerian Pertanian

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan