Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Tidak Beri Bantuan Hukum untuk SYL, Sekjen Partai NasDem Ungkap Alasannya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Eko Sutriyanto
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai NasDem menyatakan, tidak memberikan bantuan hukum kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) atas perkara yang menjeratnya.
Saat ini, mantan Menteri Pertanian RI (Mentan) itu tengah dihadapkan pada dua kasus hukum, yang pertama, SYL baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi di Kementan.
Perkara hukum kedua, SYL tengah berproses di Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pemerasan dan pemberian gratifikasi oleh pimpinan KPK.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim menyebut, pihaknya tidak memberikan bantuan hukum terhadap SYL, karena yang bersangkutan kini telah menunjuk kuasa hukum sendiri.
Baca juga: KPK Sebut SYL Gunakan Uang Setoran ASN Kementan untuk Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil
"Beliau (SYL) sudah punya tim lawyer," kata Hermawi saat dikonfirmasi, Rabu (11/10/2023).
Adapun kuasa hukum yang ditunjuk oleh SYL yakni, mantan juru bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah dan partner.
NasDem kata Hermawi hanya akan memberikan support kepada SYL dalam menjalankan proses hukumnya.
"Kita (NasDem) support (SYL) dari belakang," tukas Hermawi.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi.
KPK turut menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).
KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000-10.000 dolar Amerika Serikat.
Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.
SYL Ajukan Praperadilan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menggugat praperadilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas status tersangkanya.
Gugatan politikus Partai NasDem itu terdaftar dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL : Sah atau tidaknya penetapan tersangka," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Duduk sebagai pihak tergugat yaitu KPK. Sidang perdana akan digelar pada Senin (30/10/2023).
Hakim yang akan mengadili perkara praperadilan SYL ialah Hakim Alimin Ribut Sujono.
"Hakim Tunggal: Alimin Ribut Sujono SH, MH," kata Djuyamto.
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Pejabat BPK, Kementan hingga Advokat Visi Law Office Diperiksa KPK, Usut Kasus TPPU Syahrul Yasin |
---|
Eks Pegawai KPK Rasamala Aritonang Bungkam Usai Diperiksa KPK Atas Kasus TPPU SYL |
---|
Rasamala Aritonang Diperiksa KPK sebagai Saksi Kasus Dugaan TPPU Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo |
---|
Usut TPPU Syahrul Yasin Limpo, KPK Panggil Pegawai Visi Law Office |
---|
KPK Diminta Dalami Dugaan Aliran Dana Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.